Berita Empat Lawang
DKPP Pecat Mobius Alhazan Sebagai Ketua KPU Empat Lawang, tapi Tetap Komisioner Sampai 2019
Jabatan ketua saya diberhentikan, kalau sebagai komisioner KPU Empatlawang masih tetap sampai Januari 2019
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Mobius Alhazan dari jabatanya sebagai Ketua KPU Empatlawang, Rabu (8/8/2018).
Ketua KPU Empatlawang, Mobius Alhazan dikonfirmasi mengatakan ia mengikuti dan hadir pada saat sidang kode etik tersebut.
Dalam putusan tersebut Mobius mengatakan ia dipecat dari jabatan Ketua KPU Empatlawang, namun ia masih sebagai anggota komisioner KPU sampai habis masa jabatan Januari 2019 mendatang.
Putusan DKPP itu final dan mengikat, jadi tidak ada banding atau semacamnya.
Baca: Kembali Bertemu SBY, Prabowo Bahas 3 Hal ini dengan Ketua Umum Demokrat Power Sharing
"Jabatan ketua saya diberhentikan, kalau sebagai komisioner KPU Empatlawang masih tetap sampai Januari 2019," ungkapnya.
Dikatakan Mobius, besok (Jumat, 10/8/2018) pihaknya akan melakukan pleno pergantian ketua.
Mobius menerangkan DKPP menilai dirinya tidak mampu memenejerial organisasi karena terjadinya konflik internal di dalam KPU Empatlawang.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan baik, namun ketika penilai DKPP seperti itu kami terima. Yang perlu digaris bawahi bahwa putusan DKPP ini sama sekali tidak terkait dengan ketidaknetralan. Jadi tidak bisa dibuktikan oleh pengadu bahwa KPU Empatlawang tidak netral. Itu saja," kata Mobius.
Putusan ini diambil setelah melalui sidang kode etik dilaksanakan di Jakarta.
Baca: MK Tolak Gugatan Sarimuda-Rozak, Minggu Ini KPU Palembang Tetapkan Harnojoyo Walikota Terpilih
Keputusan nomor 119/ DKPP - PKE - VII/ 2018. Keputusan ini berdasarkan pengadu Endro Gusmawan dan Ahmad Husin.
Keduanya sebagai tim kampanye yang memberikan kuasa kepada Abdul Haris Dkk.
Putusan tersebut diambil dalam rapat pleno oleh tujuh anggota dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Hasyim Asyari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai anggota, Kamis (5/7/2018).
Dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu (8/8/2018) oleh Harjono, selaku ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, dihadiri oleh pengadu dan oleh teradu.
Dari hasil sidang yang disampaikan oleh DKPP tersebut teruntuk penyelenggara pemilu Kabupaten Empatlawang, baik teradu ke 1 hingga teradu X.
Baca: KPU Banyuasin Plenokan Pasangan Askolani-Slamet Pemenang Pilkada Pada Tanggal Ini
Keputusan DKPP dihasilkan keputusan yakni mengabulkan pengaduan pengaduan untuk sebagian.
Kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU kepada Teradu 1 Mobius Al Hazan sebagai Ketua KPU Empatlawang terhitung sejak dibacakan keputusan.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu IV Endang Sustrisni selaku Anggota KPU Kabupaten Empatlawang terhitung sejak idbacakannya Putusan ini, menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Billi Farsha, Teradu III Ali Alimin, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empatlawang.
Teradu V Darmawan Arsyad, Teradu VI Effendi AR, Teradu VII Arzan Suhari, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pasemah Air keruh, Teradu VIII Devi Sarpika dan Teradu IX Syahril dan Teradu X Topan Sopiansyah selaku Ketua dan Anggota PPS Desa Kembahang Lama terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti, Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.