Pilkada Sumsel
HDMY Raih Suara Terbanyak, Selisih 193 Ribu Suara, Dodi-Giri Tolak Hasil Pleno
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018, resmi disahkan KPU
Sementara tim paslon nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya diwakili Dabby K Gumaira dan Rebo Iskandar, paslon Aswari Rivai-Irwansyah diwakili tim dari PKS dan Gerindra.
Sedangkan saksi tim paslon 4 Dodi- Giri diwakili Suparman Roman, dan Eftiyani.
Di awal pleno dimulai, tim Dodi Reza Alex dan Giri Ramanda Kiemas menyela Ketua KPU Sumsel Aspahani yang akan memberikan sambutan pembukaan rapat pleno.
Mereka memaparkan temuan mereka atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.
“Kami menemukan di Palembang SK PPK dan PPS tidak ada untuk penyelenggaraan Pilgub Sumsel, yang ada hanya untuk Pilwako Palembang. Temuan yang sama juga kami temukan di Muaraenim."
"Tidak menutup kemungkinan ini juga terjadi di kabupaten/kota lainnya. Kami berbicara ini bukan untuk kepentingan paslon nomor 4 saja, tapi untuk keempat paslon dan keabsahan Pilgub Sumsel,” ujar Eftiyani.
Diungkapkan Eftiyani, jika persoalan ini tidak diselesaikan maka Pilgub 2018 cacat formal dan prosedural. Akibatnya yang lebih luas, hasil Pilkada ini tidak sah.
“Kasihan dengan paslon yang meraih suara terbanyak tapi legitimasi dan keabsahan serta legalitas penyelenggara tidak ditemukan keabsahannya,” kata Eftiyani.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, telah terjadi pelanggaran secara masif Pasal 22 UU 1/2015, PKPU 8/2018, Peraturan Bawaslu 13/2018 soal kewajiban seluruh saksi paslon mendapatkan DPT Pilgub. Temuan di Palembang, saksi paslon tidak mendapat salinan DPT.
Selain itu, di Palembang juga tidak ada penetapan DPS Pilgub Sumsel, yang ada hanya DPS Pilwako Palembang. Diduga hal serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya di Sumsel.
“Kami mohon rapat pleno ini ditunda sampai ada keputusan Bawaslu Sumsel terkait laporan kami pada forum pagi ini. Kami mohon pleno ini ditunda sampai clear semua permasalahan yang menjadi legalitas Pilgub Sumsel,” tegas Eftiyani.
Suparman Roman menambahkan, kepada Bawaslu jika permohonan pihaknya tidak dipenuhi KPU Sumsel, maka pihaknya meminta Bawaslu Sumsel sesuai kewenangan, tugas, dan fungsinya untuk merekomendasikan sekaligus memerintahkan KPU Sumsel menunda rapat pleno ini agar semua persoalan laporan yang disampaikan pihaknya clear secara hukum.
Menanggapi permintaan itu, Aspahani mengatakan, rapat pleno belum juga dibuka. Dia minta saksi untuk mengikuti prosedur, kemudian menjelaskan tata tertib rapat pleno.
Suparman tetap bersikeras minta pleno ditunda. Tim HDMY, Dhaby Gumaira ikut bicara. Menurutnya, pleno bukan soal masalah penyelenggaraan.
"Ini sudah terjadwal tahapan rekapitulasi perolehan suara," katanya.