Pilkada Palembang

Dinilai Cacat, Saksi Paslon Sarimuda-Rozak Walkout Minta Pilkada Ulang

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan Pemilihan Walikota (Pilwako)

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Dinilai Cacat, Saksi Paslon Sarimuda-Rozak Walkout Minta Pilkada Ulang 

9. Banyak didapati terdapat kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok).

10. Ada kotak suara yang di bawa dan dibuka di Iuar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon.

11. Adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan)

12. Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi, Pihak Penyelenggara diduga melakukan embiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan dimaksud.

"Karena alasan ini, kami menilai menolak dan membatalkan hasil pilkada Palembang karena cacat hukum. Kami meminta Pilkada Ulang," tegas Kuwatno.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Palembang Syarifuddin pihaknya tetap melakukan rekapitulasi meski ada keberatan dan walkout dari saksi paslon yang ada, hal ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur PKPU nomor 9 tahun 2017.

"Sanggahan tim paslon ada mekanisme, dan tuntutan mereka sudah disampaikan ke Panwaslu dan KPU. Tapi kita tidak bisa menentukan untuk PSU, sebab hanya ada dua alasan bagi kami, yaitu putusan dari pengadilan dan rekomendasi Panwaslu," jelasnya, seraya rekap baru 3 Kecamatan yang selesai untuk Pilgub Sumsel

Ditambahkan Syarifuddin, soal DPT Palembang yang dipermasalahkan, hal itu sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei lalu, dan telah diarsis petugas dilapangan.

"DPT yang ada, jika ada ganda telah kita arsis, tetapi jumlah DPT tidak berubah. Selain itu, softcopy kita bagi dan mereka yang minta," tuturnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menerangkan jika ada tim saksi paslon yang menolak hasil Pilkada untuk menyalurkannya ke mekanisme yang ada sesuai PKPU no 9 tahun 2017.

"Kalau ada kenlberatan dimasukam dalam form D2. Rekap tetap jalan tidak ada masalah," pungkasnya.

Baca:

Meski Kondusif, Polresta Palembang Lakukan Pengamanan Jelang Perhitungan di KPU Palembang

Live Streaming Mitra Kukar vs Barito Putera Jumat 6 Juli 2018 Mulai Pukul 15.00 WIB

Live Streaming Piala AFF U-19: Indonesia vs Filipina Kamis (5/7/2018) Mulai Pukul 18.30 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved