Berita Palembang

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp 1,7 M Dari Dua Terpidana Kasus Korupsi yang Ditangani

Hutamrin menjelaskan, ditahap pertama, Rangga Fredy Ginanjar telah mengembalikan uang sebesar Rp.50.000.000.000 pada, Kamis 03 Juli 2025.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
PENGEMBALIAN UANG - Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp 1,7 M Dari Dua Terpidana Kasus Korupsi yang Ditangani, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Kejaksaan Negeri Palembang menggelar pengembalian uang pengganti dan pembayaran uang denda terhadap perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 pada Kamis (4/9/2025), siang. 

"Benar hari ini kita menggelar pengembalian uang atas terpidana Rangga Fredy Ginajar," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, ditahap pertama, Rangga Fredy Ginanjar telah mengembalikan uang sebesar Rp.50.000.000.000 pada, Kamis, 03 Juli 2025.

"Dan pada tahap dua ini Rangga mengembalikan uang sebesar Rp 737.363.001, pada Selasa 01 September 2025, kemarin, " ungkapnya.

Hutamrin mengatakan, Rangga Fredy Ginajar diketahui tersangkut tindak pidana korupsi pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.

Selain menggelar pengembalian uang terkait kasus tersebut, Hutamrin juga menggelar pengembalian tindak pidana korupsi penerimaan dana hibah oleh yayasan wakaf masjid Sriwijaya Palembang dari Prov Sumsel terhadap terpidana IR Dwi Kridayani.

Baca juga: Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Dugaan Korupsi Ogan Ilir: Artinya Kami Salah?

Baca juga: Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir

Dimana, bahwa terpidana I Ir. Dwi Kridayani, telah melakukan pembayaran uang pengganti.

"Tahap pertama sebesar Rp 1.000.000.000,- pada Senin tanggal 14 Juli 2025, dan pada tahap kedua ini sebesar Rp 1.000.000.000, Selasa tanggal 02 September 2025,' bebernya. 

"Total pembayaran uang pengganti terpidana Ir. Dwi Kridayani, sebesar Rp.2.500.000.000, sisanya sebesar Rp. 500.000.000, yang belum dibayar,' ungkapnya.

Ditambahkan Hutamrin, uang ini nantinya akan disimpan di rekening penampungan lainnya, di bank umum pemerintah BUMN.

" Bank Plat merah tidak ada bunga dalam KPR tersebut. Apabila uang ini sudah lengkap akan kita serahkan ke rekening negara sebagai PMDP kejaksaan," tutupnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved