Pilkada Palembang

Dinilai Cacat, Saksi Paslon Sarimuda-Rozak Walkout Minta Pilkada Ulang

Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan Pemilihan Walikota (Pilwako)

Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Dinilai Cacat, Saksi Paslon Sarimuda-Rozak Walkout Minta Pilkada Ulang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --- Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang hari pertama di kantor KPU Palembang,

diwarnai aksi walkout sejumlah saksi dari pasangan calon walikota-wakil walikota Palembang nomor urut 2, Sarimuda-Abdul Rozak.

Mereka menyatakan walkout atau mundur dari proses rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Palembang, karena dinilai pilkada Palembang cacat hukum. Saksi paslon 2 juga meminta KPU Palembang menggelar pilkada ulang.

Menurut saksi paslon 2, Kuwatno dan Tajudin menilai pilkada Palembang cacat hukum dan tidak fair. Setidaknya ada 12 poin alasan yang diajukan pihak Sarimuda- Abdul Rozak.

Dimana tuntutan mereka, penyeIenggaraan Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018, cacat hukum.

Menolak dan membatalkan hasil pilkada Palembang tanggal 27 Juni 2018 lalu, dan KPU Kota Palembang agar melaksankan Pilkada ulang Kota Palembang.

Dimana 12 poin dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Dari penetapan DPS. DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda.

2. KPU Kota Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tertanggal 18 Juni 2018, terbukti banyaknya DPT ganda.

3. Pemilih ganda sebanyak 78.132, mengakibatkan banyak warga Kota Palembang yang tidak masuk dalam DPT.

4. Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117. hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata Pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680.

5. Sisa surat suara sebanyak 278.132 ditambah 2.5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblodan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon.

6. Dengan tidak dimusnahkannyg surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda.

7. C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Kota Palembang.

 8. Terdapat kotak suara yang di terdapat C1-KWK, sehingga (Eek bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1 KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.

9. Banyak didapati terdapat kotak suara yang tidak disegel dan kotak suara yang sudah dalam keadaan terbuka (tidak ada kunci/gembok).

10. Ada kotak suara yang di bawa dan dibuka di Iuar tempat penyelenggaraan tanpa dihadiri oleh saksi Paslon.

11. Adanya penukaran kotak suara di PPK yang dilakukan oleh salah satu Timses Pasangan Calon, secara leluasa tanpa adanya pengawasan dari penyelenggara Pilkada tingkat Kecamatan (PPK, Panwascam dan Aparat Keamanan)

12. Banyaknya pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang terjadi, Pihak Penyelenggara diduga melakukan embiaran dan memberi kesempatan terjadinya kecurangan dimaksud.

"Karena alasan ini, kami menilai menolak dan membatalkan hasil pilkada Palembang karena cacat hukum. Kami meminta Pilkada Ulang," tegas Kuwatno.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Palembang Syarifuddin pihaknya tetap melakukan rekapitulasi meski ada keberatan dan walkout dari saksi paslon yang ada, hal ini dilakukan sesuai tahapan yang diatur PKPU nomor 9 tahun 2017.

"Sanggahan tim paslon ada mekanisme, dan tuntutan mereka sudah disampaikan ke Panwaslu dan KPU. Tapi kita tidak bisa menentukan untuk PSU, sebab hanya ada dua alasan bagi kami, yaitu putusan dari pengadilan dan rekomendasi Panwaslu," jelasnya, seraya rekap baru 3 Kecamatan yang selesai untuk Pilgub Sumsel

Ditambahkan Syarifuddin, soal DPT Palembang yang dipermasalahkan, hal itu sudah ditetapkan pada akhir bulan Mei lalu, dan telah diarsis petugas dilapangan.

"DPT yang ada, jika ada ganda telah kita arsis, tetapi jumlah DPT tidak berubah. Selain itu, softcopy kita bagi dan mereka yang minta," tuturnya.

Ditempat yang sama Ketua Panwaslu Palembang, M Taufik menerangkan jika ada tim saksi paslon yang menolak hasil Pilkada untuk menyalurkannya ke mekanisme yang ada sesuai PKPU no 9 tahun 2017.

"Kalau ada kenlberatan dimasukam dalam form D2. Rekap tetap jalan tidak ada masalah," pungkasnya.

Baca:

Meski Kondusif, Polresta Palembang Lakukan Pengamanan Jelang Perhitungan di KPU Palembang

Live Streaming Mitra Kukar vs Barito Putera Jumat 6 Juli 2018 Mulai Pukul 15.00 WIB

Live Streaming Piala AFF U-19: Indonesia vs Filipina Kamis (5/7/2018) Mulai Pukul 18.30 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved