Pilkada Palembang
Dinilai Cacat, Saksi Paslon Sarimuda-Rozak Walkout Minta Pilkada Ulang
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan Pemilihan Walikota (Pilwako)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG --- Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel dan Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang hari pertama di kantor KPU Palembang,
diwarnai aksi walkout sejumlah saksi dari pasangan calon walikota-wakil walikota Palembang nomor urut 2, Sarimuda-Abdul Rozak.
Mereka menyatakan walkout atau mundur dari proses rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Palembang, karena dinilai pilkada Palembang cacat hukum. Saksi paslon 2 juga meminta KPU Palembang menggelar pilkada ulang.
Menurut saksi paslon 2, Kuwatno dan Tajudin menilai pilkada Palembang cacat hukum dan tidak fair. Setidaknya ada 12 poin alasan yang diajukan pihak Sarimuda- Abdul Rozak.
Dimana tuntutan mereka, penyeIenggaraan Pilkada Kota Palembang tanggal 27 Juni 2018, cacat hukum.
Menolak dan membatalkan hasil pilkada Palembang tanggal 27 Juni 2018 lalu, dan KPU Kota Palembang agar melaksankan Pilkada ulang Kota Palembang.
Dimana 12 poin dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Dari penetapan DPS. DPS-HP, DPT tanggal 19 Mei 2018, DPT-HP, masih terdapat 278.132 pemilih ganda.
2. KPU Kota Palembang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Palembang tertanggal 18 Juni 2018, terbukti banyaknya DPT ganda.
3. Pemilih ganda sebanyak 78.132, mengakibatkan banyak warga Kota Palembang yang tidak masuk dalam DPT.
4. Mata pilih yang sesungguhnya berdasarkan data KPU Kota Palembang berjumlah 1.113.249 dikurangi pemilih ganda 278.132, terdapat selisih 835.117. hal ini sungguh tidak masuk akal, karena mata Pilih pada Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2018 jauh lebih kecil dari Pilkada Walikota-Wakil Walikota tahun 2013 sebesar 1.121.680.
5. Sisa surat suara sebanyak 278.132 ditambah 2.5% sisa surat suara, harusnya dimusnahkan sebelum pencoblodan dan dihadiri oleh saksi Pasangan Calon.
6. Dengan tidak dimusnahkannyg surat suara sebanyak 278.132, terjadi pemanfaatan terhadap data pemilih ganda.
7. C1-KWK yang kami terima tidak berhologram dan sebagian besar tidak asli atau hanya fotocopy, mengakibatkan rentannya indikasi pemalsuan C1-KWK oleh Penyelenggara Pilkada Kota Palembang.
8. Terdapat kotak suara yang di terdapat C1-KWK, sehingga (Eek bisa dicocokkan antara C1-Plano dan C1 KWK yang dipegang oleh masing-masing Saksi Pasangan Calon.