Registrasi SIM Card

Hari ini Terakhir Registrasi, ini Akibatnya Jika Tak Segera Daftarkan SIM Card

Lantas apa yang terjadi bila kamu telat mendaftarkan atau tidak meregistrasi sampai tanggal 28 Februari 2018 ini?

Tribunsumsel.com/ Net
sim card 

"Namun meskipun kami memberikan kelonggaran, kami tetap berharap para pengguna kartu prabayar tetap melakukan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018," sebut Ramli.

Diharapkan dengan adanya masa tenggang ini tidak ada masyarakat yang lupa atau bahkan tidak melakukan registrasi ulang. Karena registrasi ulang kartu prabyar mudah, gratis, dan aman.

Dengan sisa waktu satu hari lagi, lalu bagaimana cara mendaftarkannya?

Cara Mendaftarkan Kartu

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Baca: BPBD dan SAR Pagaralam Waspadai Bencana, BMKG: Maret Sumsel Akan Dilanda Cuaca Ekstrem

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved