Pilkada OKU

Diduga APK Ilegal, Panwaslu OKU Surati pihak Sat POL PP

Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Diduga APK Ilegal, KPU OKU Surati pihak Sat POL PP 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA – Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

pihak Panwaslu Kabupaten Ogan Komering (OKU) sudah menyurati pihak sat POL PP Kab OKU.

Surat itu kata Ketua Panwaslu OKU Anggi Yumarta didampingi Angota Panwalu OKU lainya, Dewantara Jaya

Baca: Pengurangan dari 5 Jadi 3, 12 Anggota PPK Prabumulih Akan Diberhentikan

terkait masih adanya APK baik berbentuk, banner, spanduk dan lainya masih terpasang dibeberapa titik diduga merupakan APK Ilegal.

Sebab hasil koordinasi Panwaslu OKU, sampai saat ini pihak KPU Kab OKU belum mengeluarkan atau memasang APK Paslon yang dicetak oleh KPU.

“Jadi kami meminta agar APK, baik itu berbentuk banner, spanduk dan lainya untuk ditertibkan oleh pihak POL PP.

Baca: Buset! Gadis Cantik Ini Ngaku Tergoda Hotman Paris Hutapea,Sampai Rela Lakukan Hal Ini!

Surat dari Panwaslu OKU sudah dikirimkan ke pihak POL PP OKU tertanggal 12 Februari kemarin,

surat itu juga kita tembuskan ke KPU OKU,” jelas Anggi, Rabu (21/2/2018).

Anggi juga mempertanyakan mengapa logistik APK pasangan Calon Gubernur Sumsel sampai saat ini belum dipasang oleh pihak KPU.

Baca: Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang

Sebab kata Anggi seharusnya per tanggal 15 Februari kemarin seharusnya APK pasangan calon sudah ada dan dipasang.

Hal ini kata dia sesuai dengan PKPU NO 1 tahun 2017, sebagaimana dirubah PKPU No 2 tahun 2018 tentang Tahapan

dan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved