Pilkada OKU

Diduga APK Ilegal, Panwaslu OKU Surati pihak Sat POL PP

Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),

TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Diduga APK Ilegal, KPU OKU Surati pihak Sat POL PP 

Misalnya seperti, banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul.

Untuk jumlah juga ada pembatasan. Masing-masing pasangan calon mendapatkan hak sama.

Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan

Seperti jumlah, ukuran dan titik penyebaran mendapat hak sama.

“Selain itu ada juga yang boleh dibuat oleh pasangan calon. Misalnya seperti, baju kaos, stiker, souvenir dan beberapa hal,” kata Naning menegaskan

kalau untuk banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul tidak boleh dibuat oleh pasangan calon. Sebab yang mengeluarkan itu hanya pihak KPU.

Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved