Pilkada OKU
Diduga APK Ilegal, Panwaslu OKU Surati pihak Sat POL PP
Terkait keberaaan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel),
Editor:
Melisa Wulandari
Misalnya seperti, banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul.
Untuk jumlah juga ada pembatasan. Masing-masing pasangan calon mendapatkan hak sama.
Baca: Banyak Gol Dari Bola Mati, Trio Teja-Hamka-Konate Nyaris Tak Tergantikan
Seperti jumlah, ukuran dan titik penyebaran mendapat hak sama.
“Selain itu ada juga yang boleh dibuat oleh pasangan calon. Misalnya seperti, baju kaos, stiker, souvenir dan beberapa hal,” kata Naning menegaskan
kalau untuk banner, spanduk, baleho dan umbul-umbul tidak boleh dibuat oleh pasangan calon. Sebab yang mengeluarkan itu hanya pihak KPU.
Baca: Unggah Foto Jadul,Penampilan Daniel Mananta Muda Bikin Netizen Salfok,Mirip Artis Taiwan!
Berita Terkait