Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang

Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Bayar Pajak Tepat Waktu Sebelum Terkena Denda, Ini Cara Bayar dan Lokasinya di Palembang 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat,

dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi

Baca: Segini Gaji yang Diberikan Dewi Perssik ke Sang Suami Saat Kerja Jadi Asistennya Sebelum Nikah

untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,

termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya mengunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di atas air.

Kepala UPT Bapenda Palembang II atau Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Rabu (21/2/2018) mengatakan,

Baca: Bentuknya Simpel, Tapi Siapa Sangka Harga Sandal Caca Tengker Bikin Melongo,Seharga 1 Motor!

untuk pajak kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 yang pembayaran pajak kenderaaannya dapat dibayarkan diseluruh point layanan Samsat di Sumsel.

Layanan Samsat pajak bisa di bayarkan di mobil Samsat Keliling, Samsat Corner dan Kantor Samsat.

Untuk Samsat Corner ada di mal-mal seperti Opi Mal, PS Mal, PIM dan PTC.

Baca: Disuruh Pilih Krisdayanti Atau Ashanty yang Diajak Liburan,Ini Jawaban Mengejutkan Aurel!

Jam oprasional Samsat Corner mulai pukul 9.00 hingga 14.00.

Untuk persyaratan dan mekanisme pembayaranya yaitu bagi Wajib Pajak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved