Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun
Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun Penjara,Ini Kata Kapolres
Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis terhadap keempat terdakwa tersebut, Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Eko Sumaryanto menghormati putusan pengadilan.
Namun kata dia, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan.
"Kita menghormati putusan pengadilan, jaksa bisa banding apabila tidak sesuai dengan tuntutan," kata Eko Sumaryanto kepada Tribunsumsel.com, Jumat (4/6/2021).
Eko menegaskan, dirinya sudah komitmen untuk menindak tegas apapaun yang berhubungan dengan narkoba di wilayah hukumnya.
"Saya ingin di Muratara ini tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku narkoba," tegas Eko.
Dia mengatakan, untuk memberantas narkoba di Kabupaten Muratara, butuh sinergitas dari semua instansi.
Oleh sebab itu, dia mohon kepada masyarakat untuk dukung Polres Muratara dalam melawan peredaran narkoba di Bumi Beselang Serundingan.
"Mari kita jalin kerjasama yang baik, seluruh stakeholder, Polri, TNI, pemerintah, dan juga masyarakat, kita sama-sama perangai narkoba ini," ajak Eko.
Eko memberikan apresiasi kepada BNN Musirawas dan BNN Lubuklinggau yang telah mengungkap kasus narkoba yang dijalankan keempat terdakwa ini.
Dia berharap masyarakat terus mendukung polisi dan BNN dalam memberantas narkoba dengan cara proaktif memberikan informasi.
"Bila mengetahui adanya perbedaan atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar kita, segaralah lapor kepada kami," katanya.
*4 Terdakwa Divonis 15 Tahun Penjara*