Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun

Tak Terima Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Diputus Ringan, Kejari Lubuklinggau Lakukan Banding

Sesuai KUHAP JPU Kejari Lubuklinggau akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Andre Giopano (23 tahun), Elfin Heryadi (38 tahun), Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) saat menjalani sidang vonis melalui virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/6/2021) kemarin. Bandar sabu 2 kg asal Muratara ini divonis 15 tahun penjara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dial Sasmita (30 tahun) dan Edi alias Dit (41 tahun) pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkoba asal Kabupaten Muratara divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Vonis kedua pasutri ini sama ringannya dengan yang diterima oleh kedua kaki tangannya Andre Giopano (23 tahun) dan Elfin Heryadi (38 tahun).

Vonis yang diterima keempat terdakwa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yang menuntutnya pidana seumur hidup.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo mengatakan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Kami menhormati putusan tersebut," kata Aan pada Tribunsumsel.com, Jumat (4/6/2021).

Ia menegaskan JPU Kejari Lubuklinggau sudah menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni seumur hidup, ia beralasan karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 Kg lebih.

"Mereka merupakan jaringan kelas kakap, karena berdasarkan pengembangan jumlah sabu yang mereka edarkan mencapai 5 kg, 3 kg telah mereka edarkan lebih dahulu, sementara yang berhasil diamankan hanya 2 Kg dan 6.000 butir ekstasi," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun, Pekerjakan 2 Kurir

Baca juga: Digerebek Brimob, 15 Tersangka Judi Sabung Ayam di OI Kocar-kacir, Ada yang Nyemplung ke Sungai

Selain itu, alasan lainnya adalah keempat terdakwa telah menikmati hasil penjualan sabu dan terakhir setiap dilakukan pemeriksaan keempat terdakwa selalu berbelit-belit.

"Pada dasarnya kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memutus 15 tahun penjara tersebut karena sangat jauh dari tuntutan JPU," ungkapnya.

Untuk itu, sesuai KUHAP JPU Kejari Lubuklinggau akan melakukan upaya hukum lanjutan yakni akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

"Kita akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved