TOPIK
Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
-
Kekosongan kursi komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mulai berdampak kinerja organisasi.
-
Terdakwa Tirta Arisandi dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000 dengan subsider 4 bulan kurungan.
-
DisampaikanKasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan bahwa penyerahan uang Rp 278.500.000 diwakilkan oleh istri dari tersangka.
-
Meskipun adanya pengembalian kerugian negara, bukan berarti tindak pidana tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
-
Saat dikonfirmasi Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan saat ini pihaknya masih meminta surat bukti penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari OKI).
-
Kajari OKI, Hendri Hanafi menyebut terdapat dugaan menunjukkan tersangka HI menerima uang sebesar Rp 402,5 juta dan IH menerima Rp 328,5 juta.
-
Dijelaskan Hendri, pengembalian tersebut berasal dari dua tersangka termasuk dengan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
-
Kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018 merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.