TAG
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS)
-
"Cara menangkap ikan yang dilarang itu seperti setrum, putas, lanet, pukat harimau dan jaring yang berukuran dua inci," terang Samsul.
Kamis, 26 Agustus 2021
-
Siapapun orang yang merusak biota sungai tidak akan kami beri ampun, akan kami tindak secara hukum sesuai tugas pokok kerja LPPAS.
Rabu, 28 April 2021
-
LPPAS juga mengamankan ikan hasil setrum sekira 14 kilogram dengan bermacam-macam jenis ikan, seperti patin, tapa, lemajang dan lain-lain.
Rabu, 5 Agustus 2020
-
Wabup Muratara Devi Suhartoni Patroli di Aliran Sungai Rupit dan Rawas Cegah Penyentruman Ikan dan penggunaan racun ikan
Minggu, 18 November 2018