Berita Muratara

Masih Nekat Nyetrum Ikan di Sungai Muratara, Perahu dan Alat Setrum Diangkut

"Cara menangkap ikan yang dilarang itu seperti setrum, putas, lanet, pukat harimau dan jaring yang berukuran dua inci," terang Samsul.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mengamankan satu unit perahu lengkap dengan alat setrum ikan saat melakukan patroli di perairan Sungai Liam di Kecamatan Rawas Ilir. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menerima laporan aksi penyetruman ikan. 

Ketua LPPAS Musi Rawas Utara, Samsul Bahri menyampaikan baru saja mengamankan satu unit perahu lengkap dengan alat setrum ikan.

Perahu itu didapati mereka saat melakukan patroli di perairan Sungai Liam di Kecamatan Rawas Ilir.

"Kami cuma dapat perahunya saja, pelakunya lari (ke daratan) mungkin sudah tahu kami patroli," kata Samsul Bahri kepada Tribunsumsel.com, Kamis (26/8/2021). 

Samsul menegaskan, LPPAS akan bergerak terus menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai karena sudah diberi amanah oleh pemerintah daerah.

Siapapun orang yang melakukan penyetruman ikan di sungai mana saja di daerah ini tak akan diberi ampun.

Mereka akan dikejar oleh anggota LPPAS dan diberi tindakan secara hukum sesuai tugas pokok kerja LPPAS. 

"Alhamdulillah setelah kami patroli terus, aksi penyetruman ikan sudah berkurang, tapi masih ada," kata Samsul.

Dia mengatakan akan terus mengejar orang-orang yang menangkap ikan dengan cara ilegal atau dilarang oleh pemerintah daerah. 

"Cara menangkap ikan yang dilarang itu seperti setrum, putas, lanet, pukat harimau dan jaring yang berukuran dua inci," terang Samsul.

Dia mengaku sudah berulang kali mengingatkan dan memberi imbauan kepada masyarakat agar berhenti mencari ikan dengan cara ilegal. 

Baca juga: Lokasi Tempat Vaksin Covid-19 Gratis di Muratara Sumatera Selatan

Bahkan LPPAS sudah banyak menangkap para pencari ikan dengan cara tidak benar, salah satunya menggunakan setrum. 

Namun aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang sudah dilarang pemerintah itu masih saja terjadi di perairan Kabupaten Muratara. 

"Diimbau sudah, yang ditangkap juga sudah banyak, sudah dilarang, tapi masih ada yang melakukan, tanggung sendiri akibatnya," kata Samsul.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved