Berita Muratara

LPPAS Muratara Makin Agresif Jaga Ekosistem Biota Sungai, Ini Cara Menangkap Ikan yang Dilarang

Siapapun orang yang merusak biota sungai tidak akan kami beri ampun, akan kami tindak secara hukum sesuai tugas pokok kerja LPPAS.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Ketua Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Samsul Bahri saat menangkap alat setrum di Sungai Rawas belum lama ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan semakin agresif menjaga kelangsungan ekosistem biota sungai.

"Siapapun orang yang merusak biota sungai tidak akan kami beri ampun, akan kami tindak secara hukum sesuai tugas pokok kerja LPPAS," kata Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri, Rabu (28/4/2021).

Dia mengatakan akan terus mengejar para nelayan yang menangkap ikan dengan cara ilegal atau dilarang oleh pemerintah setempat.

"Cara menangkap ikan yang dilarang itu seperti setrum, putas, lanet, pukat harimau dan jaring yang berukuran dua inci," kata Samsul.

Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan sudah berulang kali mengingatkan masyarakat yang masih mencari ikan dengan cara ilegal agar segera berhenti.

Pemerintah bekerja sama dengan LPPAS sudah banyak menangkap para pencari ikan dengan cara tidak benar, salah satunya menggunakan setrum.

Namun aktivitas penangkapan ikan dengan cara yang sudah dilarang pemerintah tersebut masih saja terjadi di perairan Kabupaten Muratara.

"Dengan cara persuasif sudah, yang ditangkap juga sudah banyak, tapi masih ada yang melakukan," kata Devi Suhartoni.

Pemerintah kini masih berkoordinasi dengan camat, kepala desa dan lurah untuk mendata warga yang masih menyetrum ikan di sungai.

Setelah didata, warga-warga tersebut nantinya akan dibina dan dicarikan solusi agar mereka tidak menyetrum ikan lagi.

"Kami pemerintah selain melarang juga harus memberi solusi, kami tahu mereka mencari makan, tapi dengan cara yang salah," kata Devi.

Dia menyebutkan, aktivitas penyetruman ikan merusak ekosistem di sungai karena dapat membunuh anak-anak ikan menjadi mati sia-sia.

Ini tentu akan merugikan nelayan lain yang mencari ikan secara tradisional.

"Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan," katanya.

Devi menegaskan, bila para penyertum ikan sudah dibina dan diberikan solusi namun masih melanggar, maka akan ditindak tegas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved