Aksi Kejar-kejaran LPPAS Muratara dengan Penyetrum Ikan, Pelaku Kocar-kacir Terjun ke Sungai

LPPAS juga mengamankan ikan hasil setrum sekira 14 kilogram dengan bermacam-macam jenis ikan, seperti patin, tapa, lemajang dan lain-lain.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
LPPAS Muratara
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan perahu ketek milik pelaku penyetruman ikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua warga sedang menyetrum ikan kocar-kacir saat dikejar anggota dari Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Anggota LPPAS Muratara hanya barhasil mengamankan satu unit perahu ketek milik pelaku penyetruman ikan.

Dua warga yang belum diketahui identitasnya itu menyetrum ikan di perairan Sungai Liam, Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo.

"Pelakunya kabur, terjun ke sungai, dia sembunyi di sungai, tidak terlihat karena malam hari, kami cuma dapat perahunya saja," kata Ketua LPPAS Muratara, Samsul Bahri kepada Tribunsumsel.com, Rabu (5/8/2020).

BREAKING NEWS : 2 Siswa Pecinta Alam Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Tugumulyo Lubuklinggau

Dari operasi sungai tersebut, LPPAS mengamankan barang bukti satu unit perahu ketek beserta peralatan setrum ikan.

LPPAS juga mengamankan ikan hasil setrum sekira 14 kilogram dengan bermacam-macam jenis ikan, seperti patin, tapa, lemajang dan lain-lain.

LPPAS Muratara tak henti-hentinya mengimbau para pelaku penyentrum ikan agar berhenti menangkap ikan dengan cara ilegal.

"Kami akan bergerak terus jika masih ada warga yang menangkap ikan dengan cara ilegal, kami rutin patroli sungai," tegas Samsul.

Ia meminta masyarakat yang masih melihat warga melakukan penyentruman ikan di sungai agar melapor ke kantor LPPAS Muratara.

"Laporkan saja, identitas pelapor pasti kami lindungi, alamat kami di Rupit atau bisa lewat telepon atau SMS ke nomor 085378802255," ujarnya.

Wakil Bupati Muratara, Devi Suhartoni selaku inisiator LPPAS Muratara menegaskan kepada warganya yang masih menyetrum ikan agar berhenti sebelum ditindak tegas.

"Kami tidak main-main dengan program ini, yang masih nyetrum berhentilah, sebelum kami bertindak tegas, akan kami kejar terus.

Program ini juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Muratara pada tanggal 19 April 2016," kata Devi.

Kemlu RI Kabarkan Seorang WNI Terluka Akibat Ledakan di Bairut Lebanon, Ini Kondisinya

Menurutnya, kebijakan Pemkab Muratara tentang pelarangan penyetruman ikan sungai berdampak langsung pada meningkatnya sumber ekonomi bagi masyarakat.

Banyak nelayan tradisional yang mengeluh karena susah mencari ikan akibat penyetruman, sebab setrum bisa membunuh anak-anak ikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved