Berita Musi Rawas

Imbas Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, 59 Desa di Musi Rawas Terdampak

Sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel dipastikan tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark tahun anggaran 2025. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
DANA DESA - Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran DD Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu. Hal ini berimbas sebanyak 59 desa di Musi Rawas tak bisa mencairkan dana desa tahap II Non-Earmark. 

1. Desa Muara Kati Baru II

Kecamatan Tuah Negeri

1. Desa Jaya Tunggal 
2. Desa Jaya Bhakti
3. Desa Remayu
4. Desa Petunang 
5. Desa Lubuk Rumbai
6. Desa Bamasco

Kecamatan Sukakarya

1. Desa Sugih Waras
2. Desa Bangun Rejo
3. Desa Ciptodadi
4. Desa Rantau Ali
5. Desa Yudha Karya Bakti

Kecamatan Tugumulyo 

1. Desa Nawangsasi. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved