Berita Musi Rawas

Gudang Ilegal di Musi Rawas, Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi 'Kencing' Sudah 6 Bulan Beroperasi

Tersangka F alias Can kepada penyidik mengaku kalau gudang penimbunan BBM yang ia kelola sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polda Sumsel
DIAMANKAN - Para Pelaku yang Terlibat Diamankan Personel Polda Sumsel. Gudang Ilegal di Musi Rawas Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi 'Kencing' Sudah 6 Bulan Beroperasi 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan 11 tersangka kasus gudang BBM ilegal di Musi Rawas, termasuk pemilik gudang, sopir tangki, dan pekerja.
  • Mereka diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus “kencing” dari mobil tangki, serta menyimpan di gudang yang telah beroperasi sekitar enam bulan.
  • Para tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar, serta kini ditahan di Polda Sumsel.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus gudang BBM ilegal yang digerebek belum lama ini di Jalan Lintas Lubuklinggau-Sarolangun, Kabupaten Musi Rawas pada 21 April 2026 lalu.

Pemilik gudang, sopir tangki, dan delapan orang pekerja gudang ditahan di Polda Sumsel.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

"Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi," ujar Doni, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Bukannya Disalurkan ke SPBU, Mobil Tangki BBM Subsidi Malah Kencing di Gudang Ilegal di Musi Rawas

Adapun 11 orang tersangka yang telah ditahan yakni F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Dalam ungkap kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya.

"Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus 'kencing' dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi," katanya.

Tersangka F alias Can kepada penyidik mengaku kalau gudang penimbunan BBM yang ia kelola sudah beroperasi selama enam bulan terakhir.

"Pengakuan tersangka gudang tersebut beroperasi kembali baru 6 bulan terhitung sejak bulan November 2025, yang sebelumnya sempat tutup selama 1 tahun," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved