Berita Musi Rawas

Imbas Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, 59 Desa di Musi Rawas Terdampak

Sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel dipastikan tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark tahun anggaran 2025. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunsumsel.com
DANA DESA - Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran DD Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu. Hal ini berimbas sebanyak 59 desa di Musi Rawas tak bisa mencairkan dana desa tahap II Non-Earmark. 

Ringkasan Berita:
  • 59 Desa di Musi Rawas tak bisa mencairkan dana desa tahap II-Non Earmark
  • Sebelumnya Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran DD Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu
  • Imbasnya Dana Desa dengan anggaran Rp3 miliar untuk wilayah Musi Rawas gagal terserap

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel dipastikan tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. 

Hal itu dikarenakan, Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran Dana Desa Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu.

Akibatnya, DD dengan anggaran Rp3 miliar untuk wilayah Musi Rawas gagal terserap.

Untuk diketahui, Dana Desa Non Earmark merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara, Jumat (5/12/2025).

Dikatakannya, sumber pencarian dana desa (DD) ada dua yakni dari Earmark dana yang ditentukan penggunaannya dan Non Earmark yakni dana yang tidak ditentukan penggunaannya.

"Untuk di Musi Rawas sendiri ada 59 Desa yang DD tahap II-nya bersumber dari Non Earmark," katanya. 

Baca juga: Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 KK jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penghentian penyaluran DD Non Earmark sendiri, merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.

Di mana, peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran dana desa, sehingga dampaknya 59 desa tidak bisa mencairkan dana desa Non Earmark tahap II.

"59 Desa ini tidak bisa mencairkan DD tahap II, sampai terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat," ucapnya.

Menurutnya, penghentian penyaluran dana desa Non Earmark berlaku secara nasional. Dana ini sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk desa, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa.

"Dana Desa Non Earmark tersebut tidak disalurkan, karena untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional," jelasnya.

Hanya saja masih katanya, untuk desa yang terdampak untuk menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai Dana Desa Non Earmark tersebut. Sebab, dari 59 Desa yang terdampak sudah mengajukan permintaan. 

Ditambahkannya, pencairan Dana Desa tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved