Berita Musi Rawas
Imbas Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, 59 Desa di Musi Rawas Terdampak
Sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel dipastikan tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Non-Earmark tahun anggaran 2025.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- 59 Desa di Musi Rawas tak bisa mencairkan dana desa tahap II-Non Earmark
- Sebelumnya Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran DD Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu
- Imbasnya Dana Desa dengan anggaran Rp3 miliar untuk wilayah Musi Rawas gagal terserap
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Sebanyak 59 Desa di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel dipastikan tak bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025.
Hal itu dikarenakan, Pemerintah Pusat telah menghentikan penyaluran Dana Desa Non Earmark sejak 17 September 2025 lalu.
Akibatnya, DD dengan anggaran Rp3 miliar untuk wilayah Musi Rawas gagal terserap.
Untuk diketahui, Dana Desa Non Earmark merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara, Jumat (5/12/2025).
Dikatakannya, sumber pencarian dana desa (DD) ada dua yakni dari Earmark dana yang ditentukan penggunaannya dan Non Earmark yakni dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
"Untuk di Musi Rawas sendiri ada 59 Desa yang DD tahap II-nya bersumber dari Non Earmark," katanya.
Baca juga: Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 KK jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Penghentian penyaluran DD Non Earmark sendiri, merupakan dampak langsung dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang skema pengalokasian dan penyaluran dana desa.
Di mana, peraturan tersebut mengatur ulang skema penggunaan dan penyaluran dana desa, sehingga dampaknya 59 desa tidak bisa mencairkan dana desa Non Earmark tahap II.
"59 Desa ini tidak bisa mencairkan DD tahap II, sampai terbitnya aturan baru dari pemerintah pusat," ucapnya.
Menurutnya, penghentian penyaluran dana desa Non Earmark berlaku secara nasional. Dana ini sebelumnya menjadi sumber pembiayaan yang lebih fleksibel untuk desa, sesuai kebutuhan dan hasil musyawarah desa.
"Dana Desa Non Earmark tersebut tidak disalurkan, karena untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal nasional," jelasnya.
Hanya saja masih katanya, untuk desa yang terdampak untuk menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai Dana Desa Non Earmark tersebut. Sebab, dari 59 Desa yang terdampak sudah mengajukan permintaan.
Ditambahkannya, pencairan Dana Desa tahap II ini memprioritaskan penyaluran dana earmark, yakni dana dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan.
Program yang termasuk dana earmark antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, adaptasi perubahan iklim, pengembangan potensi desa dan teknologi informasi, serta program padat karya.
"Sehingga untuk program-program yang sudah ditentukan tersebut bisa segera dilaksanakan pemerintah desa agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sementara untuk dana Non Earmark, atau dana yang penggunaannya ditentukan sendiri oleh pemerintah desa melalui musyawarah desa, pencairannya masih menunggu regulasi teknis dari Mentri Keuangan.
Adapun 59 Desa di Musi Rawas yang tak bisa salurkan DD tahap II tahun anggaran 2025 adalah:
Kecamatan Muara Lakitan
1. Desa Tri Anggun Jaya
2. Desa Semangus Lama
3. Desa Muara Rengas
4. Desa Sungai Pinang
5. Desa Semeteh
6. Desa Prabumulih 2
7. Desa Lubuk Pandan
8. Desa Pelita Jaya
9. Desa Pendingan
10. Desa Pian Raya
11. Desa Semangus Baru
12. Desa Prabumulih 1
Kecamatan Muara Kelingi
1. Desa Bingin Jungut
2. Desa Karya Mukti
3. Desa Karya Teladan
4. Desa Temuan Sari
5. Desa Temuan Jaya
6. Desa Mangan Jaya
7. Desa Petrans Jaya
8. Desa Tanjung
9. Desa Lubuk Muda
10. Desa Mambang
Kecamatan Muara Beliti
1. Desa Pedang
2. Desa Manaresmi
3. Desa Suro
4. Desa Air Lesing
5. Desa Tanah Priuk
Kecamatan Megang Sakti;
1. Desa Muara Megang
2. Desa Megang Sakti II
3. Desa Megang Sakti IV
4. Desa Jajaran Baru
5. Desa Sumber Rejo
6. Desa Mekar Sari
7. Desa Campur Sari
8. Desa Tegal Sari
9. Desa Marga Puspita
10. Desa Megang Sakti V
11. Desa Pagar Ayu
12. Desa Karya Mulia
13. Desa Wonosari
14. Desa Trisakti
15. Desa Jajaran Baru II
16. Desa Muara Megang I
17. Desa Mulyo Sari
Kecamatan BTS Ulu
1. Desa Sadu
2. Desa Sembatu Jaya
Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)
1. Desa Muara Kati Baru II
Kecamatan Tuah Negeri
1. Desa Jaya Tunggal
2. Desa Jaya Bhakti
3. Desa Remayu
4. Desa Petunang
5. Desa Lubuk Rumbai
6. Desa Bamasco
Kecamatan Sukakarya
1. Desa Sugih Waras
2. Desa Bangun Rejo
3. Desa Ciptodadi
4. Desa Rantau Ali
5. Desa Yudha Karya Bakti
Kecamatan Tugumulyo
1. Desa Nawangsasi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Penjelasan Pertamina Soal Mobil Tangki BBM Subsidi, Bisa 'Kencing' di Musi Rawas, Sinyal GPS Diacak |
|
|---|
| Gudang Ilegal di Musi Rawas, Tempat Mobil Tangki BBM Subsidi 'Kencing' Sudah 6 Bulan Beroperasi |
|
|---|
| Bukannya Disalurkan ke SPBU, Mobil Tangki BBM Subsidi Malah 'Kencing' di Gudang Ilegal di Musi Rawas |
|
|---|
| 4 Anggota Polres Musi Rawas Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik, ini Daftar Namanya |
|
|---|
| Resahkan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/84-Desa-di-Musi-Rawas-Belum-Cairkan-Dana-Desa-Tahap-2-DPMD-Ingatkan-8-Skala-Prioritas.jpg)