Berita Prabumulih

Berulang Kali Terekam CCTV Saat Curi Kelapa Parut, Pria di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka Ferry diringkus di kediamannya setelah sempat berusaha kabur dari penyergapan petugas gaubungan pada Sabtu (29/11/2025) malam

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Istimewa
CURI KELAPA - Ferry terekam CCTV berulang kali mencuri kelapa parut digudang pedagang di Pasar Prabumulih beberapa waktu yang lalu. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim gabungan Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat bersama tim Tekab Polres Prabumulih gerak cepat meringkus pelaku pencurian kelapa parut di gudang milik seorang pedagang di Jalan Alipatan Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Pelaku yang viral di media sosial karena aksi pencurian terekam CCTV tersebut yakni Ferry Good Ginting (48) yang merupakan warga Jalan Kol Dani Effendi Nomor 443 RT 01 RW 05 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Tersangka Ferry diringkus di kediamannya setelah sempat berusaha kabur dari penyergapan petugas gaubungan pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Mio M3 tanpa nomor polisi, 12 butir kelapa parut beserta karung, 1 buah masker kain warna hitam dan 1 helai celana pendek warna coklat.

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH mengungkapkan diringkusnya Ferry bermula dari laporan seorang pedagang bernama Hendra Saputra (31).

Korban yang merupakan warga Jalan Nigata Muaratiga RT 02 RW 02 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih mengungkapkan kelapa parut di gudang miliknya diketahui dicuri pada Jumat (28/11/2025).

Baca juga: Truk Dirusak, Uang Dirampas, Warga Muara Enim Lapor Dikeroyok Diduga Sekuriti, Disebut Curi Sawit

Baca juga: Curi Barang Perusahaan, Dua Sopir Alat Berat Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Timur

Aksi pencurian yang tertangkap kamera CCTV itu memperlihatkan tersangka menggunakan penutup wajah masuk ke perkarangan rumah melalui pintu pagar yang tertutup.

 Selanjutnya pelaku masuk ke dalam gudang tempat barang dagangan kelapa parut dan mencuri satu karung kelapa parut.

"Aksi pencurian itu dialami korban berulang-ulang, hal itu yang membuat korban memasang kamera CCTV di gudang dan mendapati pelaku pencurian," ungkap Kasi Humas, Minggu (30/11/2025).

Kasi Humas menuturkan mendapat laporan korban dan adanya video viral pencurian, tim gabungan Polsek Prabumulih Barat bersama Satreskrim Polres Prabumulih barat bergerak cepat dan meringkus tersangka di kediamannya.

"Saat akan ditangkap, tersangka mengoba kabur namun petugas yang sigap langsung mengamankan tersangka," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ferry akan dijera pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved