Berita Prabumulih

Curi Barang Perusahaan, Dua Sopir Alat Berat Diringkus Tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Timur

Akibat ulahnya lakukan penggelapan, dua sopir pengangkut alat berat milik PT Pertamina Drilling Service

Penulis: Edison | Editor: Moch Krisna
Istimewa
RINGKUS - Dua sopir yakni Alim Muhlizin (26) dan Jonatan Ari Saputra alias Jojo (28) diringkus tim Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih. Dua pelaku diringkus karena perbuatannya menggelapkan barang perusahaan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya lakukan penggelapan, dua sopir pengangkut alat berat milik PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) Prabumulih, diringkus tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Dua tersangka diringkus yakni Alim Muhlizin (26) warga dusun Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muaraenim dan Jonatan Ari Saputra alias Jojo (28) yang merupakan warga Jalan Akhlima Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Alim diringkus tim BKO PT PDSI dan diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur, sedangkan Jonatan alias Jojo diringkus tim Singo Timur di kediamannya pada Selasa (25/11/2025).

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Baratanata SH mengungkapkan penangkapan tersangka atas laporan pihak PDSI Prabumulih ke Polsek Prabumulih Timur.

Dalam laporan yang disampaikan Wendi Yulianto (37) warga Jalan Patra Kecamatan Prabumulih Selatan menyebutkan jika pada Minggu (16/11/2025) pukil 17.00 WIB Alim Muhlizin membawa mobil tronton B 9790 VJ bermuatan barang milik PT PDSI.

"Alat berat itu dibawa dari Desa Bantaian Sungai Lilin menuju Desa Peranbatan Kabupaten Pali dengan lama perjalanan 7 hari. Lalu setelah barang tiba di lokasi ABBT 2 dicek dan ditapati 2 badang hilang yakni Rotarimbim yang sudah di potong setengah dan 1 unit elmot," ungkap Kasi Humas, Rabu (26/11/2025).

Baratanata mengatakan pihak perusahaan mendapati itu lalu memanggil Alim dan setelah diinterogasi diketahui jika barang dijual ke tukang rongsokan di Jalan Lingkar kota Prabumulih.

"Pelaku melakukan perbuatan bersama tersangka Jojo, akibat perbuatan penggelapan tersangka ini membuat perusahaan rugi ratusan juta," katanya seraya mengatakan tim BKO menyerahkan tersangka Alim ke Polsek.

Tim Singo Timur yang mendapat serahan tersangka lalu melakukan pengembangan, dimana Kapolsek Prabumulih timur Iptu Ulta Deanto SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH

"Tim mendapat informasi keberadaan tersangka langsung ke lokasi di kediamannya di Cambai dan meringkus tersangka Jojo. Kepada petugas juga tersangka mengakui perbuatannya dan menjual barang bukti di rongsokan di kawasan Jalan Lingkar Timur," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Alim dan Jojo akan dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.(eds)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved