Berita Muba
3 Bulan Jadi Buron, Pencuri Pipa Pertamina di Babat Supat Akhirnya Diringkus Polis
Setelah sempat buron lebih dari tiga bulan, pelaku pencurian pipa yakni Hermanto akhirnya diringkus.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Polisi berhasil meringkus Hermanto, pelaku pencurian pipa Pertamina di Muba yang sempat buron selama tiga bulan.
- Pelaku merusak pipa minyak menggunakan gergaji besi untuk mencuri isinya, yang menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan.
- Polisi mengamankan satu unit mobil Avanza, tabung asetilin, serta peralatan las dan bongkar lainnya yang digunakan pelaku saat beraksi.
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU -- Setelah sempat buron lebih dari tiga bulan, pelaku pencurian pipa yakni Hermanto akhirnya diringkus.
Pelaku diamankan karena melakukan upaya percobaan pencurian fasilitas milik PT Pertamina di wilayah Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat pada 18 Januari 2026 oleh Taufiq, karyawan Pertamina.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalur pipa minyak RB-41 Lending, Dusun IV Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Polsek menerima laporan dari petugas keamanan," kata S. Hutahaean, Selasa (5/5/2026).
Lanjutnya, dalam melaksanakan aksinya pelaku diduga tidak sendiri, ia bersama seorang rekan yang saat ini masih dalam pencarian.
"Jadi pelaku merusak pipa minyak berukuran $2\ 7/8$ inci menggunakan gergaji besi dengan tujuan mencuri isi pipa. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian materiil serta terganggunya operasional," ungkapnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fran Jumaidi bersama anggota untuk melakukan penangkapan.
Hermanto berhasil diamankan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Babat Supat.
"Setelah keberadaan pelaku diketahui, tim langsung melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz, tabung asetilin, gergaji besi, tabung gas elpiji 3 kg, linggis, dodos, serta peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.
"Polsek saat ini juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain," tutupnya.
(*)
| Daftar 3 PJU dan 4 Kapolsek di Muba Resmi Dilantik, Kompol Helmi Ardiansyah Jabat Wakapolres |
|
|---|
| Pemuda di Muba Harus Mendekam di Penjara Usai Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur Hingga Hamil |
|
|---|
| Pemkab Muba Mulai Kebut Pembangunan Jalan yang Dikeluhkan Warga Mekar Jaya, Masuk Tahap Pemadatan |
|
|---|
| Dilarang Melintas, Truk Batubara Tetap 'Kucing-kucingan' Konvoi di Muba Ketika Malam |
|
|---|
| Warga Ngeluh Jalan di Mekar Jaya Rusak, Pemkab Muba Gandeng Perusahaan Untuk Perbaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Berita-Muba-13456.jpg)