Berita Prabumulih

Syarat Pembuatan Sertifikat PTSL di Sindur Prabumulih, BPN Sasar 400 Bidang Tanah, Gratis

Syarat Pembuatan Sertifikat PTSL di Sindur Prabumulih, BPN Sasar 400 Bidang Tanah, Gratis

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Edison
PTSL - Kepala BPN kota Prabumulih, Joni Effendi ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BPN Prabumulih membuka program PTSL di Kelurahan Sindur dengan target 400 bidang tanah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat.
  • Warga dapat mengurus melalui RT/RW, kelurahan, atau langsung ke BPN dengan melengkapi syarat seperti KTP, KK, dan dokumen kepemilikan tanah.
  • Program ini gratis, namun biaya administrasi seperti materai dan pajak tetap ditanggung pemohon.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Masyarakat kota Prabumulih khususnya yang memiliki lahan di Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai namun belum disertifikatkan hendaknya segera mengurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Prabumulih.

BPN kota Prabumulih tahun ini membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus tanah atau lahan yang ada di wilayah Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Tahun ini kita buka program PTSL khusus untuk wilayah Kelurahan Sindur kota Prabumulih," ungkap Kepala BPN kota Prabumulih, Joni Effendi ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (27/4/2026).

Joni mengatakan adapun jumlah PTSL tahun ini untuk wilayah Sindur yang menjadi sasaran yakni sebanyak 400 bidang tanah, dengan ketentuan untuk lahan pertanian maksimal luas 2 hektare dan lahan perumahan 5000 meter persegi.

"Selain untuk wilayah Sindur, kita juga melayani bagi masyarakat di kelurahan lain yang lahannya pada tahun lalu sudah diukur petugas BPN," jelansya.

Baca juga: Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL, BPN Empat Lawang Siapkan 600 Sertifikat

Baca juga: Kado HUT ke-80 OKI, BPN Bagikan 1.500 Sertifikat Tanah PTSL dan Wakaf

Lebih lanjut Joni menuturkan, masyarakat yang berminat mengurus sertifikat PTSL bisa langsung datang ke BPK Kota Prabumulih atau bisa melalui Ketua RT RW atau melalui Lurah tempat tanah atau kahan tersebut.

"Jadi bisa ke RT RW, bisa juga ke kantor lurah atua langsung ke kami. Nanti ada belangko yang telah disiapkan untuk diisi," katanya.

Disinggung apa saja syarat dakam pembuatan sertifikat PTSL, Joni menjelaskan syaratnya antara lain Dokumen Kependudukan KTP dan KK, Alas hak atau surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian atau lainnya.

Selain itu, ada tanda batas tanah atau patok dibatas yang terpasang dan telah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan, ukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), terakhir ada surat Permohonan atau Pernyataan Pemohon.

"Adapun untuk biaya pengurusan PTSL sebetulnya tidak ada biaya alias gratis, namun untuk biaya materai, berkas, map dan lainnya ditanggung pemohon. Begitu juga untuk BPHTB," tuturnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved