Berita OKU Timur

Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024, Kejari OKU Timur Panggil KPU Hingga Ketua PPK

Upaya penegakan hukum terkait pengelolaan dana negara pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai bergerak di OKU Timur.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
DIPERIKSA - Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan klarifikasi awal atas penggunaan anggaran hibah Pilkada yang mencapai Rp 39,8 miliar, Jumat (21/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upaya penegakan hukum terkait pengelolaan dana negara pada penyelenggaraan Pilkada 2024 mulai bergerak di OKU Timur.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Timur memanggil sejumlah pejabat penyelenggara pemilu untuk dimintai keterangan, termasuk pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (5/11/2025), berdasarkan surat resmi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur bernomor B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025.

Mereka diminta hadir di kantor Kejari OKU Timur guna memberikan keterangan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan SH menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data awal.

“Benar, sejumlah Ketua PPK dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024,” jelas Aditya, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Pemkab OKU Timur Tuai Apresiasi Nasional Atas Dukungan Hibah Tanah untuk Layanan Pemasyarakatan

Baca juga: Pemkab OKU Timur Lepas 10 Jemaah Umroh, Apresiasi bagi Insan Berprestasi dan Pengabdi Masyarakat

Ia menyebutkan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Menurut Aditya, pihak yang hadir diwajibkan membawa seluruh dokumen pendukung terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah di tingkatan masing-masing.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara dalam pesta demokrasi lima tahunan.

“Pemanggilan ini masih proses pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket),” tegasnya.

Salah satu Ketua PPK yang dipanggil membenarkan bahwa dirinya diminta hadir untuk memberikan keterangan. Ia menyebutkan terdapat sekitar lima Ketua PPK yang telah diperiksa oleh Pidsus Kejari OKU Timur.

“Benar, sekitar lima Ketua PPK yang dimintai keterangan oleh Pidsus Kejari OKU Timur,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan berkaitan langsung dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta penggunaan anggaran di tingkat sekretariat PPK masing-masing.

Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur, Irto Sunardi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan. Menurutnya, hingga saat ini pemeriksaan masih berfokus pada jajaran PPK.

“Baru sebatas PPK terkait SPJ pelaksanaan kegiatan dari sekretariat di PPK. Sampai saat ini belum ada penambahan pemeriksaan. Kita masih mengikuti jika ada pemanggilan,” ujarnya.

Diketahui, pada Pilkada 2024 KPU OKU Timur menerima dana hibah sebesar Rp 39,8 miliar dari APBD Kabupaten OKU Timur. Dana tersebut digunakan untuk seluruh rangkaian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur.

Kini, penggunaan anggaran tersebut tengah ditelusuri Kejaksaan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved