Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap

Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana

Riko Irawan alias Iwan (29) terancam dijerat pasal berlapis karena tindakannya yang membunuh SF (27) guru PPPK di SMPN 46 OKU.

Tayang:
Facebook Sripoku
DITANGKAP POLISI -- Riko Irawan (29) pembunuh guru PPPK dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres OKU, Jumat (21/11/2025). Riko kini terancam dijerat pasal berlapis. 
Ringkasan Berita:
  • Riko Irawan (27) pembunuh guru PPPK di OKU terancam dijerat pasal berlapis
  • Di antaranya, Riko dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas
  • Dari pengakuannya ke polisi, Riko menyebut tak mengenal korban
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Riko Irawan alias Iwan (29) terancam dijerat pasal berlapis karena tindakannya yang membunuh SF (27) guru PPPK di SMPN 46 OKU.

Sebelumnya, SF yang baru dua bulan diangkat menjadi PPPK ditemukan tewas dengan kondisi mulut, tangan dan kaki terikat di kamar kosnya di Desa Suka Pindah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR)  Kabupaten OKU Rabu (19/11/205) sore. 

Atas perbuatannya, kini Riko Irawan terancam dijerat dengan 4 pasal sekaligus, masing-masing Pasal 340 KUHPidana  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. 

Selanjutnya, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Baca juga: Motif Riko Irawan Bunuh Guru PPPK di OKU, Ternyata Berawal Sembunyi Usai Cekcok dengan Istri

Serta Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat rilis tersangka di Mapolres OKU mengatakan, tersangka sudah sekitar 5 tahun tinggal di rumah mertuanya di kawasan itu. Jaraknya hanya sekitar 400 meter dari kosan korban di Dusun IV, Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, antara dirinya dan korban tidak saling mengenal. Tersangka ini pernah jadi penjaga kos (tempat korban tinggal) sehingga merasa sangat mengenali tempat itu," ujarnya saat rilis berlangsung. 

Dikatakan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka membawa kabur satu unit handphone milik korban lalu menyembunyikannya di rumah yang tak jauh dari TKP. 

Saat ini polisi masih menyelidiki motif tindakan tersangka membawa kabur handphone korban lalu menyembunyikannya. 

"Semuanya masih dalam penyelidikan karena juga tersangka baru ditangkap tadi malam. Jadi proses pemeriksaan masih berjalan," jelasnya. 

Kronologi Pembunuhan

Terungkap, tindakan yang dilakukan tersangka karena rasa paniknya saat kepergok bersembunyi di kosan korban usai cek-cok dengan istrinya. 

Dalam rilis tersangka di Mapolres OKU yang dipimpin Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo diketahui, kejadian itu bermula pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 19.20. Saat itu tersangka memilih keluar dari kosan karena ribut dengan istrinya.

"Tersangka lalu memilih menginap di kamar kosong yang berada persis di sebelah kosan korban," ujarnya, Jumat (21/11/2025). 

Di malam itu, korban mendengar ada suara seperti orang batuk dari kamar kosong di sebelahnya. Cemas dengan itu, korban lalu menelpon pemilik kosan dan melaporkannya. 

Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025), pemilik kosan datang untuk mencari tahu sumber suara yang dilaporkan korban.

Sementara korban pergi mengajar seperti biasa.

"Mengetahui kedatangan pemilik kosan, pelaku panik dan bergegas lari lalu masuk ke kosan korban dengan cara menyelinap lewat plafon," jelasnya. 

Sekira pukul 13.00 WIB, korban pulang ke kosan setelah mengajar.

Guru muda itu sontak berteriak 'maling, tolong' saat melihat keberadaan tersangka di kosannya. 

Kalap, tersangka lalu membekap mulut korban dan mendorongnya hingga roboh ke kasur.

Masih dalam kondisi panik, tersangka menindih tubuh korban sambil memegangi tangannya. Tersangka kemudian membekap mulut korban dengan jilbab dan baju yang digunakan guru tersebut.

Kemudian tangan korban diikat dengan dasi yang digunakannya.

Sedangkan kakinya diikat menggunakan jilbab yang tergeletak di kosan korban.

Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka langsung mengambil handphone merk Oppo milik korban. 

HP itu kemudian disimpan tersangka di halaman rumah salah satu temannya.

"Kemudian tersangka melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved