Suami Siram Air Keras ke Istri
Gegara Cemburu, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Saat Tidur, Wajah Korban Luka Parah
Selamat Hariadi (42 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena sengaja menyiram istrinya dengan air keras karena cemburu.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Selamat Hariadi (42 tahun) suami di Lubuklinggau menyiram istrinya pakai air keras
- Tersangka diduga cemburu hingga tega melukai istrinya
- Keluarga geram hinga melaporkan tersangka ke polisi
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Selamat Hariadi (42 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena sengaja menyiram istrinya dengan air keras.
Cemburu diduga menjadi alasan warga Jalan Jambu II Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumsel itu sampai tega menyakiti istrinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi saat WD, istri tersangka sedang tertidur lelap.
Akibat peristiwa pilu itu, istrinya menderita luka bakar dibagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.
Keluarga pun kesal dan marah, lalu melapor ke Tim Macan Linggau agar Selamat dihukum berat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, pristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Tersangka menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah) pada saat korban sedang tidur di kamar," kata Kurniawan pada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru PPPK di OKU Tewas Tangan dan Kaki Terikat, Hanya 2 Barang Belum Ditemukan
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir, leher belakang, di bagian dada kanan atas, bagian lengan sebelah kanan.
Kemudian perkara itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap, setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus penganiayaan tersebut lalu kemudian pada tanggal 12 September 2024 mulai dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan menetapkan Selamat sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.
"Kemudian setelah serangkaian penyelidikan itu tersangka ditangkap setelah diketahui pulang ke rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya langsung dilakukan penahanan.
"Maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku kesal," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Merasa Diintimidasi Oknum LSM Soal Dana BOS, PGRI Lubuklinggau Ungkap Keresahan ke Polisi |
|
|---|
| Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Narkoba, Diupah Rp 500 Ribu Sekali Transaksi |
|
|---|
| Hasil Operasi Sikat Musi 2025 di Lubuklinggau, Ungkap 43 Kasus, 1 Tersangka 17 Kali Masuk Penjara |
|
|---|
| Pemkot Lubuklinggau Berikan Santunan Kematian Bagi Warga Sebesar Rp 2 Juta, 7 Hari Cair |
|
|---|
| Pasutri di Lubuklinggau Histeris, Rumahnya Hangus Terbakar Saat Ditinggal Menjenguk Kakaknya di RS |
|
|---|
