Suami Siram Air Keras ke Istri

Gegara Cemburu, Suami di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Istri Saat Tidur, Wajah Korban Luka Parah

Selamat Hariadi (42 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena sengaja menyiram istrinya dengan air keras karena cemburu.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Selamat Hariadi (42) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (19/11/2025) malam. Sebelumnya, tersangka sengaja menyiram wajah istrinya dengan air keras karena cemburu. 

Ringkasan Berita:
  • Selamat Hariadi (42 tahun) suami di Lubuklinggau menyiram istrinya pakai air keras
  • Tersangka diduga cemburu hingga tega melukai istrinya
  • Keluarga geram hinga melaporkan tersangka ke polisi

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Selamat Hariadi (42 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau karena sengaja menyiram istrinya dengan air keras. 

Cemburu diduga menjadi alasan warga Jalan Jambu II Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Sumsel itu sampai tega menyakiti istrinya sendiri.

Peristiwa itu terjadi saat WD, istri tersangka sedang tertidur lelap. 

Akibat peristiwa pilu itu, istrinya menderita luka bakar dibagian wajah pipi kiri dan kanan, bibir, leher, belakang hingga kedua tangan.

Keluarga pun kesal dan marah, lalu melapor ke Tim Macan Linggau agar Selamat dihukum berat.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan, pristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib.

"Tersangka menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah) pada saat korban sedang tidur di kamar," kata Kurniawan pada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru PPPK di OKU Tewas Tangan dan Kaki Terikat, Hanya 2 Barang Belum Ditemukan

Akibat kejadian itu korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir,  leher belakang, di bagian dada kanan atas, bagian lengan sebelah kanan.

Kemudian perkara itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau agar pelaku ditangkap, setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus penganiayaan tersebut lalu kemudian pada tanggal 12 September 2024 mulai dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan  gelar perkara dengan menetapkan Selamat sebagai tersangka dengan sangkaan kasus KDRT.

"Kemudian setelah serangkaian penyelidikan itu tersangka ditangkap setelah diketahui pulang ke rumahnya, saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya langsung dilakukan penahanan.

"Maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku kesal," ungkapnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved