Berita Pagar Alam
Wanita Eks Pegawai BUMN Beralih Jadi Penjual Narkoba di Pagar Alam, 500 Gram Ganja Siap Edar Disita
WVF (33) wanita mantan karyawan BUMN ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena menjual ganja, Selasa (11/11/2025).
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- WVF (33) ditangkap polisi di Pagar Alam dengan barang bukti 500 gram ganja siap edar
- Terungkpa, WVF adalah mantan karyawan salah satu BUMN
- Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Seorang perempuan di Kota Pagar Alam ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa (11/11/2025).
Wanita berinisial WVF (33) itu ditangkap dengan barang bukti seberat 500 gram ganja siap edar saat berada di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Belakangan diketahui, WVF adalah mantan karyawan salah satu BUMN.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang diduga menjual ganja di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku hendak bertransaksi, langsung kami amankan bersama barang bukti ganja seberat setengah kilogram," ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, polisi menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram, disimpan dalam kantong plastik hitam dan tas kain oranye bertuliskan "Sugar Baby".
Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang Beli Narkoba dan Judol, Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Berujung Dipenjara
Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21a yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut," katanya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Iptu Doris.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Sudah Sebulan Antrean SPBU di Pagar Alam Selalu Panjang, Polisi Ingatkan Pengelola Soal Kemacetan |
|
|---|
| Wanita Muda di Pagar Alam Curi iPad di Rumah Teman, Kini Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Pagar Alam Gelar Patroli Untuk Berantas Pungli dan Premanisme |
|
|---|
| Pemkot Pagar Alam Sosisalisasikan Aplikasi XStar untuk Penerbitan Surat Rekomendasi BBM Subsidi |
|
|---|
| Petani di Pagar Alam Nyambi Jual Sabu, Kini Ditangkap Polisi, Sejumlah Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Wanita-Eks-Pegawai-BUMN-Beralih-Jadi-Penjual-Narkoba-di-Pagar-Alam-500-Gram-Ganja-Siap-Edar-Disita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.