Berita Pagar Alam

Wanita Eks Pegawai BUMN Beralih Jadi Penjual Narkoba di Pagar Alam, 500 Gram Ganja Siap Edar Disita

WVF (33) wanita mantan karyawan BUMN ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena menjual ganja, Selasa (11/11/2025).

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKP POLISI -- WVF (33) mantan karyawan salah satu BUMN ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam, Selasa (11/11/2025). Bersamanya turut diamankan paket 500 gram ganja siap edar. 

Ringkasan Berita:
  • WVF (33) ditangkap polisi di Pagar Alam dengan barang bukti 500 gram ganja siap edar
  • Terungkpa, WVF adalah mantan karyawan salah satu BUMN
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Seorang perempuan di Kota Pagar Alam ditangkap Satresnarkoba Polres Pagar Alam karena diduga menjadi pengedar narkoba, Selasa (11/11/2025). 

Wanita berinisial WVF (33) itu ditangkap dengan barang bukti seberat 500 gram ganja siap edar saat berada di Jalan Gunung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Belakangan diketahui, WVF adalah mantan karyawan salah satu BUMN.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang diduga menjual ganja di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Saat pelaku hendak bertransaksi, langsung kami amankan bersama barang bukti ganja seberat setengah kilogram," ujar Iptu Doris, didampingi Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur SH, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian dan rumah pelaku di kawasan Nendagung, polisi menemukan dua bungkus ganja kering yang dibalut koran dan kertas buku dengan berat total sekitar 500 gram, disimpan dalam kantong plastik hitam dan tas kain oranye bertuliskan "Sugar Baby".

Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang Beli Narkoba dan Judol, Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Berujung Dipenjara

Polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21a yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif metamfetamin dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Fery untuk dijual kembali. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok ganja tersebut," katanya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambah Iptu Doris.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk penyidikan lebih lanjut dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025.

 

 


Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved