Berita Musi Rawas
Jadi Buronan, 2 Pencuri yang Meresahkan Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi di Rumah
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, pada Kamis (6/11/2025).
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek BTS Ulu, pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Kedua tersangka berinisial FR (35) warga Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan, dan JA (36) warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan mengatakan, keduanya merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek BTS Ulu dan Polres Musi Rawas.
Dikatakan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
"Benar, ada 2 tersangka yang merupakan DPO kasu Curat yang meresahkan warga, berhasil kami tangkap pada Kamis (6/11/2025) kemarin," kata Kapolsek, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Bawa Ekstasi, IRT di Musi Rawas Ditangkap di Tenda Hajatan, Sempat Ada Perlawan Dari Sejumlah Warga
Ditambahkan Kapolsek, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B 10 /IX / RES MURA / SPK / Sek BTS Ulu Tanggal 17 September 2025.
Saat melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjut Kapolsek, anggota Polsek BTS Ulu mendapat informasi keberadaan para tersangka tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat di Kecamatan BTS Ulu tersebut.
"Dari informasi tersebut, kemudian anggota langsung menuju ke lokasi yang kebetulan para tersangka ini ada di rumahnya masing-masing," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, tanpa pikir panjang, tersangka pun berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing. Saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya.
"Selanjutnya kedua tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polres Musi Rawas, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Bawa Ekstasi, IRT di Musi Rawas Ditangkap di Tenda Hajatan, Sempat Ada Perlawan Dari Sejumlah Warga |
|
|---|
| Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan di Musi Rawas Bayar Pidana Denda Rp500 Juta |
|
|---|
| Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya |
|
|---|
| Tampang Jambret HP Milik Wanita Muda di Musi Rawas, Penadahnya Ikut Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Kantor MTs Muhamadiyah di Musi Rawas Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.