Berita OKU

2 Tahun Buron, Mahasiswa Maling Kambing di OKU Diciduk Polisi, Ternyata Juga Terlibat Pencurian Emas

Setelah sempat buron selama 2 tahun, mahasiswa berinisial SNR (23) yang mencuri kambing di OKU ditangkap polisi, Kamis (6/11/2025).

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polsek Ulu Ogan
DITANGKAP POLISI -- SNR (23) ditangkap anggota Polsek Ulu Ogan Kamis (6/11/2025). Dua tahun buron, mahasiswa yang mencuri kambing ini ditangkap polisi. 

Selanjutnya pada hari Kamis (6/11/2025) polisi kembali berhasil membekuk SNR (23) di rumah salah warga di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, untuk satu pelaku lainnya inisial A saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Setelah ditangkap pelaku SNR dibawa ke Polsek Ulu Ogan untuk diperiksa lanjutan.

Di hadapan polisi SNR mengakui telah mencuri kambing pada 2 tahun lalu bersama 4 kawannya.

Setelah diinterogasi ternyata pelaku SNR bersama A (DPO) selain terlibat mencuri kambing, juga melakukan pencurian di Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan pada hari Selasa (28/10/2025) pukul 03.00 dini hari.

Pada aksi tersebut pelaku SNR dan A berhasil menggondol barang-barang berupa emas seberat setengah suku (3,35 gram) dan 3 pack rokok.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) ekor kambing jantan berjenis kambing kacang berumur lebih kurang 1,5 tahun berwarna putih ke abu abuan, 1 (satu) utas tali tambang plastik warna Kuning sepanjang lebih kurang1 meter, 1 (satu) pack rokok Surya  dan 2 (dua) pack rokok Rc.

"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya. 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved