Berita Pagar Alam

Masih Dipenjara di Lahat, Pemuda ini Kembali Tersandung Kasus, Bobol Minimarket di Pagar Alam

AA (20) yang masih ditahan di Lapas Lahat ternyata juga terlibat pembobolan Alfamart di Kota Pagar Alam.

Dokumentasi Polres Pagar Alam
HUKUMAN DITAMBAH -- AA (20) tahanan Polres Lahat kini terancam bakal menghadapi proses hukum lagi karena ternyata terlibat pembobolan di Alfamart Kota Pagar Alam, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- AA (20) warga Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, yang kini masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) di Kabupaten Lahat, dipastikan bakal menghadapi hukuman tambahan. 

Dia ternyata juga terlibat kasus pembobolan Alfamart di Kota Pagar Alam.

Bahkan petugas dari Polres Pagar Alam akhirnya melakukan pemeriksaan kepada AA di Lapas Lahat untuk dimintai keterangan terkait aksi bobol alfamart yang dilakukannya di Pagar Alam pada, 14 Agustus 2025 lalu.

Satreskrim Polres Pagar Alam memeriksa tersangka pembobolan Alfamart di Lapas Kelas II Lahat.

Pemeriksaan berlangsung lancar, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi terus mengembangkan kasus untuk menangkap rekan-rekannya.

Kasus ini mencuat setelah 14 Agustus 2025 lalu, ketika karyawan Alfamart di kawasan Tumbak Ulas mendapati toko mereka porak-poranda.

Atap dan plafon bagian belakang dirusak, dan sejumlah barang raib. 

Baca juga: FAKTA Anak Rantau Asal Sumsel Meninggal Diduga karena Kelaparan, Ketua RT di Palembang Buka Suara

Dari laporan yang diterima, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp37.000.000, tiga unit handphone, satu televisi, dan berbagai barang dagangan, dengan total kerugian mencapai Rp90.000.000 juta.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto SH, didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur SH, memimpin langsung proses pemeriksaan di Lapas Lahat.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka membenarkan ikut membobol Alfamart bersama empat rekannya dengan cara merusak bagian atap toko," ujar Iptu Heriyanto, Jumat (31/10/2025).

Dari pengakuannya tersangka hanya mendapat bagian Rp2.000.000 dari hasil pencurian itu. Empat rekannya, yakni Vebbi Alendra Saputra, Dedi Susanto, Ebin Al Illahi, dan Dafa Tei Andika, kini masih dalam pengejaran.

"Pemeriksaan berlangsung kondusif. Petugas memintai keterangan secara mendalam untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini penting agar keterangan tersangka sesuai dengan bukti yang telah kami kumpulkan di lapangan," jelas Ipda Dusman.

Ditambahkannya, tim saat ini juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik menyampaikan apresiasinya atas kerja keras jajaran Satreskrim.

"Setiap kasus yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi warga dan dunia usaha di Kota Pagar Alam," tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved