Berita OKU Timur

Berakhir 17 Desember, Realisasi Pemutihan Pajak di OKU Timur Sudah Tembus Rp13 Miliar Lebih

Samsat OKU Timur 1 yang hingga 3 November 2025 telah berhasil merealisasikan Rp13,839 miliar dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
PEMUTIHAN PAJAK -- - Kepala Cabang Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, S.H., M.M., menjelaskan capaian realisasi pajak kendaraan bermotor yang telah menembus 83 persen dalam program Merdeka Pajak, Selasa (4/11/2025). Program ini memberikan pembebasan denda, pajak progresif, dan biaya BBNKB-II bagi masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Samsat OKU Timur 1 yang hingga 3 November 2025 telah berhasil merealisasikan Rp13,839 miliar dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Capaian ini tidak lepas dari gencarnya sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kecamatan
  • Pemutihan pajak di Sumsel berlaku selama 80 hari, dimulai sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Antusiasme masyarakat di Kabupaten OKU Timur, Sumsel terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor “Merdeka Pajak” terus meningkat.

Hal ini terlihat dari capaian kinerja Samsat OKU Timur 1 yang hingga 3 November 2025 telah berhasil merealisasikan 83,698 persen penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau senilai Rp13,839 miliar dari target Rp16,535 miliar.

Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencatat capaian positif, yakni 73,481 persen atau Rp18,344 miliar dari target Rp24,964 miliar.

Kepala Cabang Samsat OKU Timur 1, Budi Kurniawan, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari gencarnya kegiatan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kecamatan wilayah kerja Samsat OKU Timur 1.

“Kami terus turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat bahwa program Merdeka Pajak masih berlaku. Ini kesempatan baik bagi warga untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Budi, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa program pemutihan pajak “Merdeka Pajak” ini merupakan inisiatif Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang berlaku selama 80 hari, dimulai sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat. 

Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun saja, dan secara otomatis bebas tunggakan serta sanksi administratif pajak tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Gubernur Sumsel juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB-II), bebas pajak progresif, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Ada keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Bahkan bagi warga yang memiliki kendaraan berpelat luar Sumsel, Pak Gubernur juga membebaskan biaya BBNKB-II, pajak progresif, dan denda jasa raharja,” jelas Budi.

Melihat tingginya animo masyarakat, Samsat OKU Timur 1 terus memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke pelosok kecamatan.

Tim petugas aktif menyampaikan informasi melalui kegiatan jemput bola, pos pelayanan keliling, serta kerja sama lintas instansi di tingkat kecamatan.

Budi mengajak seluruh masyarakat OKU Timur untuk tidak melewatkan momentum ini.

“Ayo manfaatkan program Merdeka Pajak ini. Silakan datang langsung ke Kantor Samsat OKU Timur 1 untuk membayar pajak kendaraan. Program ini berlangsung sampai 17 Desember 2025,” imbaunya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved