Berita Lubuk Linggau
Kepergok Curi HP dan Dompet, Residivis Pencurian di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Akibatnya ulahnya warga Desa Suka Cinta Kelurahan Suko Rejo Kecamatan Kali Bening, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap pemilik rumah
Ringkasan Berita:
- Juanda Hidayat pria pengangguran di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi
- Ia kepergok saat mencuri hp dan dompet
- Kini ditahan di Polres Lubuklinggau
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Juanda Hidayat pria pengangguran di Kota Lubuklinggau Sumsel kembali ditangkap polisi
Residivis kasus pencurian ini ditangkap polisi setelah kepergok saat mencuri hp dan dompet di rumah M Ali Warga Jalan Garuda Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 Wib.
Akibatnya ulahnya warga Desa Suka Cinta Kelurahan Suko Rejo Kecamatan Kali Bening, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap pemilik rumah lalu diserahkan ke polisi.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui, Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, M Kurniawan Azwar menyampaikan pelaku ditangkap pada hari Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib.
"Tersangka masuk rumah M Ali dirumah yang berada di Jl. Garuda Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan kepergok anaknya," ungkapnya pada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Ceritanya anak korban saat itu dari kamar hendak menuju dapur untuk beberes, saat selesai dari dapur sekira pukul 06.30 Wib masuk ke dalam kamarnya.
Baca juga: Simpan 108 Butir Pil Ekstasi di Lemari, Novi dan 3 Temannya Ditangkap Polres Lubuklinggau
Anak korban mendapati seorang laki-laki yang tidak di kenalnya sedang memegang dompet dan HP miliknya. Saat ditanya korban siapa laki-laki tersebut dia mengatakan adalah teman ayahnya.
"Saat itu korban langsung memanggil ayah dan Ibu korban, saat memanggil ayahnya tersangka langsung melarikan diri, namun saat akan kabur melarikan diri langsung dikejar ayahnya dan mengamankan tersangka," ungkapnya.
Selanjutnya, kejadian kepada Tim Macan Linggau, tidak lama kemudian Tim Macan mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Lubuklinggau.
Setelah diamankan, Juanda langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah Mengambil 1 buah handphone merek iPhone 11 warna Hitam dan uang sebesar Rp 535 ribu.
"Terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca berita lainnya di google news


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.