Berita Pagar Alam

Simpan 21 Paket Narkoba di Kontrakan, Pemuda di Pagar Alam Pasrah Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pemuda berinisial MM (23) di kontrakan kawasan Sukorejo. 

Dokumentasi Polres Pagar Alam
DITANGKAP POLISI -- Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pemuda berinisial MM (23) di kontrakan kawasan Sukorejo. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 21 paket sabu seberat 4,24 gram siap edar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang pemuda berinisial MM (23) di kontrakan kawasan Sukorejo. 

Saat penangkapan, petugas menemukan 21 paket sabu-sabu yang dikemas dalam klip bening berlist merah dengan berat bruto 4,24 gram.

Selain itu, diamankan pula satu handphone, sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Saat laporan dari masyarakat kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya di kawasan Kelurahan Sukorejo tanpa perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Kepergok Maling Motor di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Nyaris Diamuk Massa, Rekannya Kabur

Saat digeledah, petugas menemukan 21 paket sabu yang disimpan di celana bagian paha belakang.

Bahkan hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan kembali," katanya.

"Bahkan tersangka mengaku sabu itu memang untuk dijual lagi. Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan di atasnya," tambah Doris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda agar menjauhi narkoba. 

"Kami terus mengimbau masyarakat, terutama kalangan pelajar dan mahasiswa, agar tidak sekali pun mencoba menggunakan narkoba, apalagi menjadi pengedar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," imbaunya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved