Kades Korupsi Dana Desa di OKI

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Uang Dipakai Buat Pernikahan Anak

Bukan hanya pidana penjara dan denda, JPU juga meminta Samsul supaya dibebani tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Kejari OKI
DISIDANG - Terdakwa korupsi anggaran dana desa (ADD) Lirik, Samsul hadapi tuntutan dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
- Korupsi dana desa, Eks Kades Lirik OKI dituntut 5,5 tahun penjara.
- Eks Kades Lirik OKI diminta bayar uang pengganti penuh Rp 1,1 M.
- Uang hasil korupsi digunakan untuk biaya sekolah dan pernikahan anak.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Terdakwa korupsi anggaran dana desa (ADD) Lirik, Samsul bin Simin menghadapi tuntutan berat dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/10/2025).

Dimana mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Samsul diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ADD tahun anggaran 2020–2021 menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai dari Rp 1.187.263.900.

Kasi Intel Kejari OKI, Agung Setiawan mengatakan dalam amar tuntutan JPU mengaku terdakwa terbukti bersalah dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

"Dalam persidangan JPU menuntut dan meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul selama 5 tahun 6 bulan,"

"Denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, sesuai dengan amar tuntutan dari JPU di persidangan.

Bukan hanya pidana penjara dan denda, JPU juga meminta Samsul supaya dibebani tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara.

Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar, sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.

"Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tak mampu mengembalikan, maka harta bendanya akan disita,"

"Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Kades Lirik OKI Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,1 Miliar Segera Disidang di PN Palembang

Baca juga: Bangun Proyek Fiktif Pakai Dana Desa Hingga Rp 1,1 M, Eks Kades Lirik OKI Ditangkap Polisi

Dalam dakwaan JPU yang terungkap di persidangan, sebagian dana desa yang seharusnya untuk pembangunan, justru digunakan terdakwa keperluan pribadi.

Dana tersebut disinyalir mengalir untuk membiayai sekolah hingga pernikahan anak terdakwa.

Pengeluaran pribadi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Selain itu, fakta miris terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya. Saat JPU menghadirkan sejumlah perangkat Desa Lirik sebagai saksi, terkuak fakta bahwa mereka tidak memahami tugas dan tanggung jawab (tupoksi) masing-masing.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved