Kades Korupsi Dana Desa di OKI
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Uang Dipakai Buat Pernikahan Anak
Bukan hanya pidana penjara dan denda, JPU juga meminta Samsul supaya dibebani tuntutan untuk mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Kejari OKI
DISIDANG - Terdakwa korupsi anggaran dana desa (ADD) Lirik, Samsul hadapi tuntutan dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Palembang pada Selasa (28/10/2025).
Para saksi yang terdiri dari Ketua BPD, Kaur Keuangan, hingga Kaur Umum, mengaku tidak paham pekerjaan mereka, padahal selama menjabat tetap menerima gaji dari anggaran dana desa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa Samsul untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.