Kasus Korupsi PUPR OKU
Harta Kekayaan Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR, Ada Utang Rp1,5 M
Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, tersangka kasus suap PUPR OKU
- Parwanto memiliki harta kekayaan mencapai Rp7 miliar dan utang Rp1,5 miliar
- Ia merupakan anggota dari Fraksi Partai Gerindra.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak harta kekayaan Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Parwanto jadi tersangka bersama Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta, dan Mendra SB dari swasta.
 
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD
Parwanto merupakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periodik 2024, Parwanto melaporkan harta kekayaannya pada 21 Februari 2025, memiliki kekayaan sebesar Rp. 7.057.921.027
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 168 m2/153 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/110 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 41.060 m2/1.000 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ULU, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 148 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , WARISAN Rp. 1.200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 420.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI JEEP PAJERO JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
2. MOTOR, YAMAHA B3F-F A/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 25.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.118.503
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.654.118.503
III. UTANG Rp. 1.596.197.476
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 7.057.921.027
Tersangka Kasus Kasus Suap Dinas PUPR OKU
Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepastian ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dikutip dari kompas.com.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama
3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono
4. Anggota DPRD OKU Kamaludin
5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU
6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)
7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU
8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU
10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU
11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU
12. Raidi selaku swasta
13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)
14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.
Baca juga: Uang Rp 2,6 M Disita Saat KPK OTT di OKU, Kasus Suap Proyek PUPR, 8 Pejabat-Elit Parpol Ditangkap
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Vonis 2 Terdakwa
Sebelumnya, Majelis hakim tipikor PN Palembang menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan
(*)
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.