Kasus Korupsi PUPR OKU

Harta Kekayaan Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR, Ada Utang Rp1,5 M

Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA
TERSANGKA KASUS SUAP -- Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto SH MH. kekayaan Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU, yang resmi menjadi satu dari empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Vonis 2 Terdakwa

Sebelumnya, Majelis hakim tipikor PN Palembang menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

 "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan

 (*)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved