Berita Lubuklinggau

Kerap Transaksi di Lubuklinggau, 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jaringan lintas provinsi yang kerap bertransaksi di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI --- Ketiga tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Mereka adalah pengeadar narkoban lintas provinsi yang kerap bertransaksi di wilayah Kota Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jaringan lintas provinsi yang kerap bertransaksi di Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Para tersangka yakni Amir Mahmut alias Ameng (50 tahun) warga Jalan Letkol Atmo RT.006 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Kemudian MH Famuji (50 tahun) warga Jalan Bukit Kaba RT.006 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Selanjutnya, Andri Krisyadi warga Jalan Puskesmas Taba Gang Jariah RT  03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 0.82 gram, lalu satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 2.70 gram

Tersangka Ameng ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Lalu, Famuji dan Andri ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.35 Wib.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menyampaikan, para tersangka sudah lama menjadi target operasi karena kerap melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuklinggau.

"Tersangka Ameng sudah lama menjadi incaran kita karena kerap melakukan transaksi di  Kota Lubuklinggau," ujarnya pada wartawan, Senin (20/10/2025).

Penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama Amir Mahmut alias Ameng.

Ameng dicurigai membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuklinggau.

"Saat dilakukan pemantauan, anggota melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I kemudian langsung dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka Ameng ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Muji.

Dalam percakapan berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved