Berita Musi Rawas

Modal Janji Manis, Pemuda di Musi Rawas Berbuat Asusila ke Remaja Hingga 3 Kali, Ditangkap Polisi

Bermodalkan janji manis, seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Musi Rawas berbuat asusila ke anak bawah umur hingga 3 kali. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Musi Rawas
DITANGKAP POLISI -- FA (19) warga Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas saat ditangkap anggota Polres Musi Rawas, Senin (20/10/2025). FA ditangkap karena berbuat asusila ke remaja putri sampai 3 kali dengan bermodalkan janji manis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Bermodalkan janji manis, seorang pria berusia 19 tahun di Kabupaten Musi Rawas berbuat asusila ke anak bawah umur hingga 3 kali. 

Tersangka FA (19) warga Kecamatan Tuah Negeri, Musi Rawas. Sedangkan korban berinisial TS (14) seorang pelajar warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Tersangka sendiri kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas.

Tersangka diamankan pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 23.00 Win saat berada di Desa Suko Rejo Kecamatan Stl Ulu Terawas, Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda membenarkan penangkapan tersebut. 

Penangkapan tersangka berdasrakan laporan polisi Nomor: LP/ B / 185 / VII / 2025/ SPKT/POLRES  MURA/ SUMSEL, tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan No Sp.dik/ 789 / VIII / 2025 /Reskrim tanggal 01 Agustus 2025.

Baca juga: Kejar dan Aniaya Temannya, Pekerja Kebun Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Dijelaskan Kanit, kronologis persetubuhan yang dilakukan tersangka bermula pada Jum’at, 27 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib. 

Saat itu, korban TS dihubungi oleh temannya berinisial NT melalui pesan WhatsApp, untuk nongkrong atau berkumpul di rumahnya.

Kemudian NT menghubungi tersangka FA untuk menjemput korban, dan korban selanjutnya dibawa oleh tersangka untuk ke warung.

Namun pada kenyataannya, korban bukannya dibawa ke warung namun dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. 

Kemudian, tersangka pun menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan tetapi tidak bisa.

Hingga akhirnya, tersangka pun melakukan persetubuhan dengan korban.

Selanjutnya, korban diantar lagi ke rumah temannya berinisial NT.

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 Wib di hari yang sama, tersangka pulang ke rumahnya.

Kemudian pada keesokan harinya atau Sabtu, 28 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib, tersangka datang lagi ke rumah NT dan bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved