Berita OKU Selatan

Petani di OKU Selatan Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2 gram.

|
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP -- Petugas Satres Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan memperlihatkan barang bukti sembilan paket sabu dan satu unit ponsel milik tersangka Saputra alias Inggal (32), usai penangkapan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Banding Agung, Rabu (15/10/2025). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. 

 

Ringkasan Berita:
  • Petani di OKU Selatan ditangkap karena jadi pengedar narkoba
  • Polisi sita sembilan paket sabu siap edar
  • Pelaku sempat buang barang bukti saat ditangkap

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -Saputra alias Inggal (32) seorang petani ditangkap satres narkoba Polres OKU Selatan di Dusun I, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Banding Agung, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2 gram.

Lalu satu buah dompet kecil warna pink, satu unit HP Realme C2 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, tim kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area semak dekat rumahnya. Saat dilakukan pengejaran, tersangka sempat membuang sebuah dompet kecil berwarna merah muda yang ternyata berisi sembilan paket sabu siap edar,” kata AKP Alimin, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Sin”, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Selatan juga telah melakukan sejumlah tindakan lanjutan, antara lain melengkapi berkas penyidikan, melakukan uji laboratorium narkotika, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan yang terlibat. Peredaran narkoba di wilayah pedesaan tetap menjadi perhatian utama kami karena sangat merusak generasi muda,” tegas AKP Alimin.

Kapolres OKU Selatan melalui Kasi Humas AKP Supardi menambahkan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi.

Ia juga menyampaikan, bahwa Polres OKU Selatan mengimbau seluruh warga untuk bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba dengan tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

"Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres OKU Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, demi mewujudkan wilayah OKU Selatan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved