Berita Lahat
Respon Sengketa Lahan PT Aditarwan VS Warga, Bupati Lahat Bursah Zarnubi Temui Menteri Agraria
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menemui Menteri Agraria, Nusron Wahid guna membahas sengketa lahan antara PT Aditarwan dengan warga Lahat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menemui Menteri Agraria, Nusron Wahid guna membahas sengketa lahan antara PT Aditarwan dengan warga di 10 Desa di Kabupaten Lahat.
Diketahui, PT Aditarwan berhadapan sengketa lahan seluas 1.000 hektar dengan warga di 10 Desa di Kecamatan Kikim Selatan dan Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Sepuluh desa tersebut meliputi Desa Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Wanaraya dan Desa Purworejo kecamatan Kikim Barat, dengan total lahan seluas 500 hektar.
Ditambah Desa Pagardin, Karang Cahaya, Beringin Jaya, Lubuk Lungkang dan Desa Padang Bindu kecamatan Kikim Selatan, dengan total luas juga sekitar 500 hektar.
Bursah menilai, PT Aditarwan sudah melakukan perampasan lahan warga lima desa.
Di mana perusahaan sawit ini, sudah 29 tahun menguasai lahan tersebut tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Perusahaan ini tidak memiliki HGU, tidak ada izin usaha untuk mengelola perkebunan, merampas lahan warga, tidak memberikan kontribusinya bagi pembangunan warga sekitar dan juga pada PAD Kabupaten Lahat dan tentunya tidak bayar pajak," ujar Bursah Zarnubi, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Dirumahkan Tanpa Upah Imbas Perusahaan Bersengketa Lahan, Pegawai PT Aditarwan Ngadu ke Bupati Lahat
Bursah menyebut, PT Aditarwan telah jelas melanggar hukum dan membangkangi arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Di mana Presiden RI menegaskan, akan menindak sejumlah korporasi perkebunan sawit yang tak berizin, yang melanggar aturan beroperasi atau menyerobot tanah rakyat.
“Arahan presiden sangat jelas dan tegas, bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada rakyat. Apalagi sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut telah berhasil menguasai kembai 3,2 juta hektar kebun kelapa sawit, dari pengusaha sawit yang tidak taat aturan," sampainya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat sempat lakukan aksi masa dan ditanggapi langsung Bupati Lahat di sekitar area lahan yang dipersoalkan.
Saat itu masyarakat meminta kepada Bupati Lahat, untuk memberikan kepastian, terkait penyelesaian Lahan masyarakat yang telah dikuasai oleh PT Aditarwan selama 29 tahun tanpa memiliki HGU.
Selain itu, masyarakat juga menuntut sanksi hukum terhadap keberadaan kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Aditarwan, yang telah terbukti melawan hukum.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Punya Keindahan yang Memikat, Objek Wisata Bukit Putri Lahat Terus Ditingkatkan |
![]() |
---|
Warung Remang-remang Masih Buka di Lahat, Warga Ancam Ratakan dengan Tanah, Beri Waktu 2 Minggu |
![]() |
---|
Curi TV, Pakaian Hingga Kipas Angin di Rumah Kosong, 3 Pria di Lahat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Dana Bagi Hasil Dari Pusat Menurun Drastis, Pemkab Lahat Bakal Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah |
![]() |
---|
Warga Resah, Minta Cafe & Tempat Hiburan malam di Benteng Lahat Ditertibkan Pasca Terjadi Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.