Berita Prabumulih

Jadi Kurir Sabu, Wanita Muda Ditangkap Satres Narkoba Polres Prabumulih, Rekannya Buron

Akibat ulahnya yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, wanita bernama Lija Wariyana (23) diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Prabumulih
KURIR DITANGKAP POLISI -- Lija Wariyana (23) warga Jalan Nigata RT 03 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih. Seorang rekannya berhasil kabur. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Akibat ulahnya yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, seorang wanita bernama Lija Wariyana (23) diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.

Lija yang merupakan warga Jalan Nigata RT 03 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diamankan di Indomaret Jalan Jenderal Ahamd Yani RT01 RW02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.81 gram, 1 unit handpone merk Oppo A3X warna hijau toska, 1 jaket hoodie warna hitam, 1 kotak rokok RC warna biru, 1 lembar potongan tisu, 1 lembar potongan lakban hitam dan sejumlah uang tunai.

Diringkusnya Lija Wariyana bermula dari laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Prabumulih yang menyebut di Jalan Jenderal Ahamd Yani RT01 RW02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur sering terjadi transaksi narkoba.

Dalam laporan itu disebutkan ada seorang perempuan diduga sering melakukan transaksi narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan.

Setelah identitas pelaku serta lokasi tersebut teridentifikasi, Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH beserta anggota dan salah satu Polwan Satres narkoba untuk mendatangi lokasi.

Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB anggota satres narkoba melakukan undercover yang mana pada saat itu pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis sabu dan langsung diringkus polisi.

"Kepada petugas, pelaku mengakui 1 paket narkoba jenis sabu adalah miliknya namun dibeli bersama inisial RI yang masuk daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp 1,8 juta," ungkap Kasi Humas AKP Baratanata SH kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Baratanata mengatakan guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Prbumulih 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahub 2009 tentang narkotika dan pasal l 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved