Berita Lahat
Dirumahkan Tanpa Upah Imbas Perusahaan Bersengketa Lahan, Pegawai PT Aditarwan Ngadu ke Bupati Lahat
Sejumlah pegawai PT Aditarwan mengadu ke Bupati Lahat Bursah Zarnubi atas nasib mereka yang kini dirumahkan tanpa upah.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Sejumlah pegawai PT Aditarwan mengadu ke Bupati Lahat Bursah Zarnubi atas nasib mereka yang kini dirumahkan tanpa menerima upah akibat perusahaannya masih menghadapi sengketa lahan.
PT Aditarwan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sembiring selaku Koordinator sekaligus Ketua Serikat pegawai PT Aditarwan menyampaikan keluhan para karyawan terkait pemberhentian sementara yang dilakukan perusahaan.
Menurutnya, hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara PT Aditarwan dengan masyarakat Kecamatan Kikim Selatan dan Kikim Barat.
"Sejak aksi masyarakat 3 September 2025 lalu yang kemudian difasilitasi mediasi oleh Pemkab dan DPRD Lahat, diputuskan bahwa aktivitas perusahaan diliburkan sementara hingga ada tindak lanjut dari Bupati, " sampainya.
Baca juga: Modal Kardus Bergambar Anak Sakit, Peminta Sumbangan Fiktif Beraksi di Pagar Alam, Ditangkap Polisi
Sementara itu, Alih Anafiah, Ketua FSB Nekeuba KSBSI Provinsi Sumsel, menyoroti kebijakan perusahaan yang memberhentikan sementara karyawan sejak 4 September 2025 tanpa batas waktu dan tanpa pemberian upah.
Ia menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja karena perusahaan tetap memiliki kewajiban terhadap kesejahteraan karyawan.
"Kami berharap aparat kepolisian, khususnya bidang Pidsus Polres Lahat, dapat ikut membantu mengarahkan penyelesaian masalah ini bersama masyarakat, " Sampainya, Minggu (14/9/2025).
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menekankan bahwa Disnakertrans Lahat akan menelusuri alasan perusahaan merumahkan karyawan tanpa pembayaran upah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mendorong agar hak-hak karyawan dapat dipenuhi dan perusahaan tetap berjalan sesuai aturan.
Namun, Bupati juga mengingatkan bahwa akar masalah tidak bisa dilepaskan dari konflik lahan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kalian baru 14 hari menderita karena pemberhentian sementara, sementara masyarakat Kikim Selatan dan Kikim Barat sudah 29 tahun menderita karena hak lahannya diambil oleh PT Aditarwan,” ujarnya.
Bupati menambahkan, berdasarkan laporan dari Kabag Perizinan dan Kepala BPN Lahat, PT Aditarwan ternyata tidak memiliki izin resmi.
Bahkan, ia menegaskan akan membawa persoalan ini hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
“PT Aditarwan sudah meraup keuntungan hingga Rp2 triliun, tetapi juga merampas hak masyarakat serta melanggar aturan terkait perizinan, pajak, dan kewajiban lainnya,” tegasnya.
Namun demikian, Bursah meminta agar semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik, serta penegasan Pemkab Lahat untuk membela hak masyarakat sekaligus memperjuangkan keadilan bagi para karyawan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Warga Keluhkan Air PDAM Lahat Keruh dan Hanya Mengalir Sebentar, DPRD Janji Segera Panggil Dirut |
![]() |
---|
Pemkab Senang, Lahat Kini Mempunyai Dewan Pengupahan, Bisa Tentukan UMK Sendiri |
![]() |
---|
Pemkab Incar Pengakuan Warisan Dunia Dari UNESCO, Jadikan Lahat 'Negeri Seribu Megalitik' |
![]() |
---|
Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Sukaratu Lahat, Rumah Deni Hangus Tak Tersisa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lahat Hanguskan Dua Rumah, Pemilik Masing-masing Sudah Lansia, Tak Ada Barang Tersisa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.