Berita Lahat

Warga Resah, Minta Cafe & Tempat Hiburan malam di Benteng Lahat Ditertibkan Pasca Terjadi Pembunuhan

Bahkan, bersama Dinas Satpol PP Lahat, Kepala Desa dan BPD Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, sudah lakukan rapat bersama.

Tayang:
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
RAPAT - Dinas Satpol PP Lahat, Kepala Desa dan BPD Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, sudah lakukan rapat bersama membahas keberadaan cafe di kawasan benteng Lahat. 

Laporan wartawan Sripoku.com Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Lahat, Sumsel akan membuat pernyataan sikap menolak adanya cafe hiburan malam di kawasan Jembatan Benteng, desa setempat.

Hal itu dilakukan pasca kembali terjadinya kasus keributan antar warga hingga berujung kematian, di area kafe di Desa Tanjung Payang, tepatnya di bawah jembatan Benteng Lahat.

Bahkan, bersama Dinas Satpol PP Lahat, Kepala Desa dan BPD Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, sudah lakukan rapat bersama.

Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Herry Kurniawan mengakui, kejadian perkelahian antar pengunjung kafe hingga berujung kematian, bukan kali pertama terjadi di area tersebut.

Pihaknya bahkan sudah sering berikan sanksi administrasi kepada pemilik kafe, hingga lakukan penyegelan terhadap kafe yang dilokasi tersebut.

"Kalau pemberian sanksi, sudah sering kita tegur. Tapi kalau untuk pembongkaran, kita terkendala belum adanya Perda, sebagai payung hukumnya," ujar Herry Kurniawan, Jumat (3/10/2025).

Herry menjelaskan, bangunan kafe remang-remang yang berada di lokasi tersebut, atas hak lahan berbeda dengan bangunan liar di arah seberang yang sebelumnya sudah pihaknya bongkar.

Diketahui, lahan tersebut memang milik Pemkab Lahat, sedangkan area yang jadi persoalan saat ini, bukan milik Pemkab Lahat alias milik masyarakat.

"Awalnya ada delapan kafe, sekarang jadi 12 kafe. Hanya dua pemilik kafe, warga asli Desa Tanjung Payang, sisanya orang luar semua. Karena itu, kita tidak bisa asal lakukan pembongkaran, karena lahannya memang milik masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Mabuk di Cafe Berunjung Perkelahian, Pemuda di Lahat Tewas Usai Ditusuk Belati, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Bunuh Teman Sendiri Usai Diserang Pakai Sajam di Lahat, Tersangka Manizar Malik Segera Disidang

Namun Herry menyebut, meskipun lahan tersebut milik masyarakat, upaya pembongkaran area maksiat itu, akan terus pihaknya lakukan.

Saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan perubahan dua Perda, yakni Perda 1 Tahun 2020 tentang pelaksanaan hiburan orgen tunggal, dan Perda 1 tahun 2010 tentang ketertiban umum di masyarakat.

"Rancangan peraturan daerah (Raperda) dari perubahan dua Perda itu sudah kita usulkan sejak tahun 2024 kalu, tahun 2025 ini sudah selesai dibahas, mungkin akan disahkan di tahun 2026 nanti. Saat ini kita masih menunggu pernyataan sikap dari warga Desa Tanjung Payang, terkait penolakan adanya tempat hiburan malam di desanya," sampainya.

Namun Herry menegaskan, jika Raperda perubahan dua Perda itu disahkan, pihaknya pastikan akan membongkar bangunan kafe di area tersebut.

Karena di dalam dua Perda tersebut sidak mengatur sanksi administratif yang berisi mencabut izin usaha hingga melakukan pembongkaran terhadap bangunan atau aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kalau sudah ada Perda tersebut, selesai semua. Bukan hanya kafe di Tanjung Payang, tapi juga kafe di Kecamatan Kikim Barat dan Merapi Timur, yang selama ini dinilai mengganggu ketertiban masyarakat," tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved