Kasus Intimidasi Dokter RSUD Sekayu

Tampang Lesu Ismet Saputra, Tersangka Baru Kasus Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi Keluarga Pasien

Inilah tampang Ismet Saputra Wijaya (35) tersangka baru kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu.

Dokumentasi Polres Muba
TERSANGKA BARU KASUS DOKTER DIANIAYA - Inilah tampang Ismet Saputra Wijaya (35) tersangka baru kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang Ismet Saputra Wijaya (35) tersangka baru kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter di RSUD Sekayu.

Kini Ismet resmi ditahan menyusul sang adik Siswandi (25) di Rutan Polres Muba sejak Minggu (21/9/2025).

Seperti diketahui, dokter RSUD Sekayu dr. Syahpri, Sp.PD KGH dianiaya kakak-beradik keluarga pasien sempat viral dan menarik perhatian publik. 

Ismet terlihat tertunduk lesu tak berdaya saat digiring petugas menuju Mapolres Muba. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto, melalui Kasi Humas IPTU S Hutahaean menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah dua kali pemanggilan resmi tidak diindahkan oleh tersangka.

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH berhasil mengamankan Ismet Saputra Wijaya pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Hutahaean, Senin (22/9/2025).

MASUK PENJARA -- Tersangka Ismet Saputra Wijaya (35) saat diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada Sabtu, (20/9/2025). Ismet menyusul adiknya masuk penjara karena tindakan mereka yang mengintimidasi dokter RSUD Sekayu. dr. Syahpri, Sp.PD KGH beberapa waktu lalu.
MASUK PENJARA -- Tersangka Ismet Saputra Wijaya (35) saat diamankan Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada Sabtu, (20/9/2025). Ismet menyusul adiknya masuk penjara karena tindakan mereka yang mengintimidasi dokter RSUD Sekayu. dr. Syahpri, Sp.PD KGH beberapa waktu lalu. (Dokumentasi Polres Muba/Handout)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua buah masker, satu helai kemeja putih merk Uniqlo, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video peristiwa intimidasi terhadap korban.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, Ismet Saputra Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Baca juga: Ismet Susul Adik Masuk Penjara, Tersangka Baru Kasus Dokter RSUD Sekayu Diintimidasi Keluarga Pasien

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, barulah kemudian melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Kronologi Awal

Sebelumnya, pada awal Agustus 2015, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 41 detik yang diunggah akun media sosial Muba Akor  memicu perdebatan publik. 

Rekaman tersebut memperlihatkan momen di ruang perawatan RSUD Sekayu, saat seorang dokter tengah memeriksa pasien, namun mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari keluarga pasien.

Dalam video, terlihat keluarga pasien meminta dokter melepas masker yang dikenakannya.

Permintaan tersebut ditolak secara halus oleh sang dokter karena bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved