Berita Lubuklinggau

Curhat Warga Lubuklinggau Namanya Dicoret Dari PKH karena Judol, Sebut HP Pernah Dipinjam Anak

Yati Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau kaget namanya hilang atau dicoret dari penerima PKH dan terindikasi judi onl

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Dinsos Lubuklinggau
PENDATAAN PKH -- Kadinsos Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY saat melakukan pengecekan data penerima bantuan PKH di Lubuklinggau beberapa waktu lalu. Salah seorang warga yang dicoret namanya dari daftar penerima PKH karena terindikasi membuka situs judi online mencurahkan isi hatinya, sebut hp pernah dipinjam anak. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Yati warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau kaget namanya hilang atau dicoret dari penerima PKH dan terindikasi judi online (judol).

PKH merupakan Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan kronis dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai dengan syarat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya. 

Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas atau lanjut usia.

Yati mengaku mengetahui namanya dicoret ketika temannya yang lain diberita tahu oleh pendamping PKH, sementara dirinya tidak.

"Tau-tau pada saat mau ada pencarian, nama saya hilang dari daftar penerima bantuan tahun, yang lain ada," ujar Yati pada wartawan, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Ratusan Nama Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Didominasi Karena Judol

Baca juga: Ribuan Penerima Bansos di OKU Timur Diingatkan, Jika Terlibat Judi Online Bantuan Bisa Dicabut

Kemudian Yati bertanya kepada pendamping PKH mengapa namanya dicoret dari daftar penerima bantuan, kemudian pendamping PKH membuka data dan ternyata Yati dicoret karena terindikasi Judol (Judi online).

"Saya tanya dengan pendamping (PKH) ketika ditanya ternyata ketika dibuka terindikasi Judol," ungkapnya

Yati pun mengaku cukup kaget kapan ia memainkan aplikasi Judol tersebut, namun, setelah diingat-ingat Hp miliknya itu pernah dipinjam oleh anaknya

"Ternyata Hp pernah dipinjam anak kemungkinan saat dipinjam waktu itu, untuk main judol," ungkapnya.

Yati pun berharap namanya segera dipulihkan dan sudah meminta pertolongan untuk diupayakan kembali melalui pendamping PKH agar mendapat bantuan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi menyampaikan menyampaikan ratusan penerima PKH tersebut dikeluarkan karena disebabkan berbagai masalah salah satunya Judol (judi online).

"Mereka dikeluarkan karena salah satunya karena masalah Judol," kata Hasan pada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (21/9/2025).

Selain itu, Dinsos  juga mendapat informasi, ada penerima Bansos sembako yang juga terindikasi melakukan Judol dan dicoret sebagai penerima Bansos sembako.

Namun untuk datanya, langsung dari pusat yang mendeteksi langsung dari PPATK dan ini merupakan kebijakan terbaru dari Kemensos RI. 

"Solusinya dari Kemensos adanya namanya reaktivasi. Saat ini sedang kita  rekap, yang memang benar-benar tidak main Judol lagi," ujarnya.

Rinciannya ratusan penerima bansos yang dicoret ini disebutkan Hasan yakni di Kecamatan Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Selatan I 58 orang KK.

Lalu, di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 57 orang KK,  Kecamatan Lubuklinggau Timur I 75 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 108 orang KK, Kecamatan Utara I 41 orang KK dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 117 orang KK.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved