Berita Lubuklinggau
Curhat Warga Lubuklinggau Namanya Dicoret Dari PKH karena Judol, Sebut HP Pernah Dipinjam Anak
Yati Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau kaget namanya hilang atau dicoret dari penerima PKH dan terindikasi judi onl
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Yati warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau kaget namanya hilang atau dicoret dari penerima PKH dan terindikasi judi online (judol).
PKH merupakan Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan mengurangi kemiskinan kronis dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dengan memberikan bantuan tunai dengan syarat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.
Bantuan ini ditujukan bagi keluarga yang memiliki komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak usia sekolah, dan penyandang disabilitas atau lanjut usia.
Yati mengaku mengetahui namanya dicoret ketika temannya yang lain diberita tahu oleh pendamping PKH, sementara dirinya tidak.
"Tau-tau pada saat mau ada pencarian, nama saya hilang dari daftar penerima bantuan tahun, yang lain ada," ujar Yati pada wartawan, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Ratusan Nama Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Didominasi Karena Judol
Baca juga: Ribuan Penerima Bansos di OKU Timur Diingatkan, Jika Terlibat Judi Online Bantuan Bisa Dicabut
Kemudian Yati bertanya kepada pendamping PKH mengapa namanya dicoret dari daftar penerima bantuan, kemudian pendamping PKH membuka data dan ternyata Yati dicoret karena terindikasi Judol (Judi online).
"Saya tanya dengan pendamping (PKH) ketika ditanya ternyata ketika dibuka terindikasi Judol," ungkapnya
Yati pun mengaku cukup kaget kapan ia memainkan aplikasi Judol tersebut, namun, setelah diingat-ingat Hp miliknya itu pernah dipinjam oleh anaknya
"Ternyata Hp pernah dipinjam anak kemungkinan saat dipinjam waktu itu, untuk main judol," ungkapnya.
Yati pun berharap namanya segera dipulihkan dan sudah meminta pertolongan untuk diupayakan kembali melalui pendamping PKH agar mendapat bantuan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Lubuklinggau, Hasan Andria UY didampingi Ahli Muda Penyuluhan Sosial, Novi Arisandi menyampaikan menyampaikan ratusan penerima PKH tersebut dikeluarkan karena disebabkan berbagai masalah salah satunya Judol (judi online).
"Mereka dikeluarkan karena salah satunya karena masalah Judol," kata Hasan pada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (21/9/2025).
Selain itu, Dinsos juga mendapat informasi, ada penerima Bansos sembako yang juga terindikasi melakukan Judol dan dicoret sebagai penerima Bansos sembako.
Namun untuk datanya, langsung dari pusat yang mendeteksi langsung dari PPATK dan ini merupakan kebijakan terbaru dari Kemensos RI.
"Solusinya dari Kemensos adanya namanya reaktivasi. Saat ini sedang kita rekap, yang memang benar-benar tidak main Judol lagi," ujarnya.
Rinciannya ratusan penerima bansos yang dicoret ini disebutkan Hasan yakni di Kecamatan Barat I ada 88 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Barat II 77 orang KK, Kecamatan Selatan I 58 orang KK.
Lalu, di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II 57 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Timur I 75 orang KK, Kecamatan Lubuklinggau Timur II 108 orang KK, Kecamatan Utara I 41 orang KK dan Kecamatan Lubuklinggau Utara II 117 orang KK.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Setahun Rusak, Tanjak di TOM Lubuklinggau Akhirnya Direnovasi, Kini Pakai Motif Batik Tunjuk Langit |
|
|---|
| Hendak Tawuran Bawa Celurit Panjang, Sejumlah Remaja di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Sering Mencuri dan Merusak Barang di Rumah, Mahasiswa di Lubuklinggau Dijebloskan Ayahnya ke Polisi |
|
|---|
| 621 Penerima PKH di Lubuklinggau Dicoret karena Terindikasi Judol, 123 Ajukan Banding ke Dinsos |
|
|---|
| Baru Keluar Penjara, Pria di Musi Rawas Kembali Ditahan karena Mencuri, Ngaku untuk Kebutuhan Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.