Komisi III DPRD Ogan Ilir Minta Baju
Arif Pahlevi Dinonaktifkan dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir Buntut Proposal Minta Seragam ke OPD
DPD Partai NasDem menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - DPD Partai NasDem menonaktifkan Arif Fahlevi dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir.
Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei mengatakan penonaktifan tersebut terkait proposal minta seragam yang diajukan Komisi III.
"Dari hasil rapat yang digelar, kami sepakat menonaktifkan saudara Arif Fahlevi," kata Ahmad Syafei kepada wartawan di Indralaya, Jumat (19/9/2025).
Rencananya, surat pengunduran diri Arif Fahlevi diserahkan ke DPD Partai NasDem Ogan Ilir pada Senin (22/9/2025) mendatang.
"Nanti beliau (Arif Fahlevi) akan menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi III. Beliau mengatakan legowo dan menyadari kesalahan tersebut," ujar Ahmad Syafei.
Baca juga: Segini Gaji DPRD Ogan Ilir, Disorot Gegara Komisi III Minta Seragam ke OPD, Capai Puluhan Juta
Arif Fahlevi adalah kader Partai NasDem dan sudah dua periode menjadi anggota DPRD Ogan Ilir dari Dapil V wilayah Tanjung Batu dan Payaraman.
Terkait siapa yang bakal menggantikan posisi Arif Fahlevi, Ahmad Syafei belum dapat menjawab.
"Nantilah, hari Senin kita akan menggelar jumpa pers," kata pria yang juga Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir ini.
Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra meminta maaf atas beredarnya surat pengajuan permohonan seragam oleh anggota Komisi III.
Pengajuan tersebut diajukan ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi itu diedarkan pada Senin (15/9/2025) lalu.
"Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir memohon maaf atas apa yang terjadi," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/9/2025).
Begitu mendapat informasi tersebut, Edwin meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menindaklanjutinya.
"BK telah menggali informasi dari Pak Arif Fahlevi (Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir) dan beliau mengakui ini sebagai sesuatu kekhilafan," ungkap Edwin.
Secara regulasi, lanjut Edwin, tak dibenarkan anggota DPRD Ogan Ilir meminta seragam ke OPD.
Namun Edwin mengapresiasi Komisi III DPRD Ogan Ilir yang telah mengakui kekhilafan tersebut.
"BK akan memproses lebih lanjut. Namun kita juga mengapresiasi Pak Arif Fahlevi mengakui ini sebagai kekhilafan," ucap Edwin.
Sebelumnya beredar nama-nama anggota dan staf DPRD Ogan Ilir yang mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu OPD.
Keseluruhan nama tersebut total ada 15 orang.
Pada keterangan surat, pengajuan tersebut dibuat pada Senin (15/9/2025) lalu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi.
"Pak Ketua (Komisi III) yang tanda tangan. Yang jelas saya tidak bisa sebut OPD yang dimaksud," ujar informan.
Selain informasi, informan tersebut juga mengirimkan dokumentasi surat pengajuan seragam itu.
Sementara Arif Fahlevi tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi oleh wartawan.
"Nanti saya konfirmasi dulu ke dinas yang mana itu," kata Arif Fahlevi via WhatsApp, Selasa (16/9/2025).
Berikut nama-namanya beserta ukuran seragam yang diajukan :
1. Levi (L)
2. Safari (XL)
3. Rani (M)
4. Nawan (XL)
5. Ilham (L)
6. Moza (L)
7. Taufik Artama (XL)
8. Arsudin (XXL)
9. Benny (XXL)
10. Moya (XL)
11. Lova (M)
12. Monica (M)
13. Atika (S)
14. Novita (S)
15. Asrul (M)
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.