Berita PALI
Kejamnya Pria di PALI, Tega Rampok dan Bunuh Lansia, Kini Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI, setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Setelah hampir satu dekade lamanya menjadi buronan Polisi, D.G. (22), pelaku perampokan disertai pembunuhan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumsel akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Talang Ubi pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Tanpa perlawanan, D.G. diamankan, saat polisi mengetahui informasi terbaru keberadaan pelaku di wilayah PALI, setelah 9 tahun lamanya menjadi buronan.
"Penangkapan ini adalah hasil kesabaran dan konsistensi penyidik. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku D.G, sehingga pelaku dapat segera kami amankan," kata AKP Ardiansyah, Kapolsek Talang Ubi, Senin (15/9/2025).
PALI merupakan daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013.
Tragedi Berdarah 2016
Kapolsek menjelaskan, bahwa D.G. merupakan salah satu dari dua pelaku dalam kasus yang merenggut nyawa seorang lansia bernama Suwarti.
Kasus ini bermula pada 25 November 2016.
Malam itu, ketenangan Dusun II Desa Benakat Minyak pecah oleh aksi dua pelaku, yakni D.G. (22) dan FP (22) alias Klencet, yang menjadi rekan D.G dan telah ditangkap terlebih dahulu dan tengah menjalani proses hukum.
Korban, Suwarti (75), seorang pedagang warung, terbangun ketika rumahnya dibobol.
Melihat korban terbangun, kedua pelaku kaget dan langsung menyerang korban.
Korban dipukul dengan balok kayu, lalu ditusuk berulang kali dengan pisau hingga meninggal dunia di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggasak isi warung di rumah korban, mulai dari rokok berbagai merek, satu dus mie instan, barang dagangan warung lainnya, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.
“Pelaku D.G bersama rekannya FP melakukan perampokan disertai pembunuhan. Korban dipukul dengan kayu lalu ditusuk berulang kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur barang dagangan warung serta uang korban,” jelasnya.
Baca juga: Kejamnya Keponakan Rampok hingga Bunuh Tante di Pasuruan, Sudah Direncanakan 2 Bulan
Baca juga: Sudah Cek CCTV, Polisi Buru Pria Berhelm Rampok Penjaga Pom Mini di Gandus Palembang
Penangkapan Klencet dan Barang Bukti :
Beberapa tahun setelah kejadian, polisi berhasil membekuk FP alias Klencet.
Dari penangkapan itu, aparat menyita sejumlah barang bukti penting berupa ;
Sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban. Balok kayu sepanjang 80 cm yang dipakai memukul korban.
Kemudian satu dus mie instan hasil rampokan.Beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sebuah sajadah yang terbawa dari rumah korban.
"Barang-barang inilah yang memperkuat rekonstruksi perampokan sadis tersebut. Meski sebagian hasil rampokan berupa uang tunai sudah lama habis, barang bukti yang tersisa tetap sah di mata hukum," ungkapnya.
Pelarian Panjang D.G.
Berbeda dengan FP alias Klencet, D.G. berhasil meloloskan diri. Sejak 2016, ia menjadi buronan polisi hampir satu dekade.
Kasus ini seolah membeku, tetapi aparat tidak pernah menghentikan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap D.G. tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan barang bukti tersebut kini kembali dipergunakan untuk menjerat D.G.
“Seluruh barang bukti yang diamankan saat penangkapan Klencet tetap sah dan relevan. Ditambah keterangan saksi, peran D.G. dalam aksi ini semakin jelas,”ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan D.G. membuktikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan.
“Sekalipun sudah bersembunyi bertahun-tahun, setiap tindak pidana akan terus kami kejar sampai tuntas. Apalagi kasus yang merenggut nyawa, pasti kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolsek AKP Ardiansyah.
Saat ini, pelaku D.G. sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya D.G., kasus perampokan berdarah yang sempat jadi luka mendalam bagi warga Benakat Minyak akhirnya menemukan titik terang.
"Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tandas Kapolsek.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi ketika Polres PALI belum berdiri. Saat itu, Polsek Talang Ubi masih berada di bawah naungan Polres Muara Enim.
Baru pada 12 November 2019, Polres PALI resmi diresmikan oleh Kapolda Sumatera Selatan dan mulai berkekuatan penuh di wilayah PALI.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
30.729 Pengendara di PALI Terjaring Tilang Elektronik, Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Ngeluh, Jalan di Tanah Abang PALI Mirip Kubangan Saat Hujan, Jadi Lautan Debu di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Syarat Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di PALI Berubah, Lengkap 6 Dokumen yang Wajib Diunggah |
![]() |
---|
Atlet Paralimpik PALI Disiapkan ke Peparprov V di Muba, Target Bisa Tembus Nasional |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab PALI, Dibuka 1.086 Formasi Bagi Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.